POSKOTA.CO.ID - Indonesia yang didominasi oleh umat muslim dilihat memiliki potensi dalam bidang lembaga keuangan syariah. Tak hanya bank, kini muncul platform pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) dengan prinsip syariah.
Saat ini pinjaman online menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat, karena menawarkan pencairan dana cepat dan syarat pengajuan yang mudah.
Melansir dari laman AFPI, disebutkan dalam laporan Global Fintech Islamic pendanaan syarah di Indonesia mencapai kisaran USD 2,9 miliar atau setera Rp41,7 triliiun pada tahun 2021.
Hal ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia semakin akrab dengan aktivitas keuangan dan ingin melakukan sesuai dengan ajaran Islam.
Baca Juga: Daftar 10 Pinjol Legal OJK, Cicilan Ringan dan Aman!
Dalam aturan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, tertuang fatwa fintech syariah merupakan layanan jasa keuangan dengan menggunkan prinsip ekonomi Islam.
Pemberi dana dan penerima dana melakukan akad penggunanan dana melalui sistem teknologi.
Dengan dukungan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) bisa membantu perkembangan potensi fintech syariah di Indonesia.
Baca Juga: Waspada! Ini 3 Cara Agar Data Pribadi Tidak Disebar Pinjol Ilegal
Perbedaan Fintech Syariah dan Konvensional
Lembaga keuangan syariah dan konvensional memiliki perbedaan yang signifikan, mulai dari prinsip keuangan yang digunakan, skema akad, terhindar riba atau bunga, penipuan serta menghindari mudharat bagi nasabahnya.
Ada tiga prinsip dari fintech syariah yang bisa Anda ketahui, antara lain:
- Tidak boleh maisir (bertaruh)
- Menjauih Gharar (ketidakpastian)
- Melarang Riba (jumlah bunga)
Kemudian dari segi pembiayaan menggunakan prosesdur akad antara pemberi dan penerima dana.
Baca Juga: Waspada! Ini 3 Cara Agar Data Pribadi Tidak Disebar Pinjol Ilegal
“Bisa dibilang fintech syariah dan konvensional memiliki tujuan sama, layanan keuangan. Pembedanya ialah skema akad dan pembiayaannya saja,” keterangan dari AFPI dikutip pada Senin, 28 April 2025.
Manfaat Fintech Syariah
Adapun sejumlah manfaat dari fintech syariah yang bisa dirasakan oleh nasabah umat muslim, antara lain:
Bebas Riba
Secara syariah praktik riba sangat dilarang, kendati demikian dipastikan jika platform pinjaman online syariah ini bebas riba karena tidak menerapkan bunga.
Bentuk Bantuan untuk UMKM
Pelaku UMKM dapat dengan mudah mengakses pinjaman bebas riba dengan cepat, sebab layanan keuangan online ini menawarkan pencairan cepat dengan syarat yang mudah.
Baca Juga: Pelaporan Pinjol Ilegal Berpindah ke SIPASTI, Simak Tata Caranya
Tentu adanya pinjaman dengan prinsip syariah serta dapat diakses secara online menjadi kabar baik bagi pelaku binis yang ingin memulai usaha, tetapi tidak memiliki modal yang cukup.
Adil bagi Berbagai Pihak
Konsep dasar fintech lending sebagai jembatan antara pemilik dana dan penerima dana.
Artinya proses pengajuan pinjaman tidak hanya menguntungkan satu pihak, tapi keduanya (pemberi-penerima).
Baca Juga: Apakah DC Pinjol Boleh Sita TV, Motor, atau HP Nasabah Galbay? Ini Hak Kamu yang Harus Diketahui
Keamanan Terjamin
Konsep riba dikatakan hanya akan menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Oleh karena itu, prinsip bebas riba akan jauh lebih aman dan adil.
Itulah sejumlah manfaat yang akan dirasakan bagi nasabah pinjaman online syariah.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.