JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat menahan seorang pengacara berinisial S, 31 tahun yang kedapatan membawa senjata api ilegal.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu, diamankan usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 07.55 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan kasus ini bermula ketika tersangka S mengendarai mobil Daihatsu Sigra dan menabrak sebuah mikrolet.
Ketika anggota lalu lintas melakukan pemeriksaan, ditemukan sepucuk senpi jenis Makarov kaliber 7,65 mm di dalam kendaraan pelaku.
Baca Juga: Motif Pengacara Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba di Jakarta Pusat Terungkap
“Pada saat itu, anggota kami menemukan satu pucuk senpi jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim, dan tersangka serta barang bukti langsung diamankan,” beber Firdaus, Senin, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.
Selanjutnya, kata Firdaus, pihaknya melakukan pengembangan dan ditemukan dua senjata lainnya, yaitu satu pucuk senapan laras panjang rakitan dan satu unit airsoft gun.
Ketiga senjata tersebut kini diamankan sebagai barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka, tidak ditemukan senjata api tambahan.
"Tersangka mengaku mendapatkan senjata Makarov dari seseorang seharga Rp 30 juta, sementara laras panjang dibeli dari sebuah toko di Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada tahun 2016,” ungkap Firdaus.
Selain kepemilikan senjata api ilegal, S juga terbukti positif mengonsumsi narkoba. Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Satnarkoba.
Bahkan pada saat penggeledahan ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg.
Baca Juga: Pengacara di Senen Ditangkap karena Kepemilikan Pistol dan Narkoba
"Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," terang Firdaus.
Akibat perbuatannya, S ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua undang-undang sekaligus yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun
Kemudian, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Tersangka S membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," tegas Firdaus.
Sementara itu, pada saat ditanya awak media S mengklaim senjata api ilegal yang dimilikinya hanya untuk kepentingan pertahanan diri.
Bahkan dia juga mengaku baru sepekan memiliki senjata tersebut. Selain itu S juga menegaskan dirinya tidak pernah menggunakan senjata api miliknya itu.
"Sengaja mencari (senjata api) buat pertahanan diri. Nggak pernah (digunakan). Baru seminggu (punya senjata api)," ucap pria berseragam khas tahanan itu.