Pengacara Bawa Senjata dan Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Senin 28 Apr 2025, 14:13 WIB
Pengacara pemilik senjata api tanpa izin ketika ditampilkan ke hadapan awak media saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Pengacara pemilik senjata api tanpa izin ketika ditampilkan ke hadapan awak media saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat menahan seorang pengacara berinisial S, 31 tahun yang kedapatan membawa senjata api ilegal.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu, diamankan usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 07.55 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan kasus ini bermula ketika tersangka S mengendarai mobil Daihatsu Sigra dan menabrak sebuah mikrolet.

Ketika anggota lalu lintas melakukan pemeriksaan, ditemukan sepucuk senpi jenis Makarov kaliber 7,65 mm di dalam kendaraan pelaku.

Baca Juga: Motif Pengacara Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba di Jakarta Pusat Terungkap

“Pada saat itu, anggota kami menemukan satu pucuk senpi jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim, dan tersangka serta barang bukti langsung diamankan,” beber Firdaus, Senin, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.

Selanjutnya, kata Firdaus, pihaknya melakukan pengembangan dan ditemukan dua senjata lainnya, yaitu satu pucuk senapan laras panjang rakitan dan satu unit airsoft gun.

Ketiga senjata tersebut kini diamankan sebagai barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka, tidak ditemukan senjata api tambahan.

"Tersangka mengaku mendapatkan senjata Makarov dari seseorang seharga Rp 30 juta, sementara laras panjang dibeli dari sebuah toko di Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada tahun 2016,” ungkap Firdaus.

Selain kepemilikan senjata api ilegal, S juga terbukti positif mengonsumsi narkoba. Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Satnarkoba.

Bahkan pada saat penggeledahan ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg.

Berita Terkait

News Update