Ilustrasi ijazah. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA RAYA

Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Layanan Pemutihan Ijazah, Simak Persyaratan dan Cara Pengambilan Ijazah yang Tertunda

Senin 28 Apr 2025, 14:20 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warganya untuk segera memanfaatkan layanan pengurusan ijazah tertunda.

Layanan ini ditujukan untuk membantu warga Jakarta, khususnya dari keluarga tidak mampu, agar bisa mengambil ijazah yang tertahan di satuan pendidikan swasta.

"Sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan peluang yang sama bagi warga yang terkendala saat mengambil ijazah, sekarang bisa mengajukan pemutihan ijazah," tulis akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) pada Senin, 28 April 2025.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui syarat dan tata cara pengajuannya.

Baca Juga: ASN Jakarta Diwajibkan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Syarat Pengajuan Pengambilan Ijazah Tertunda

Untuk bisa mengajukan permohonan pemutihan ijazah tertunda, warga harus memenuhi beberapa syarat berikut:

Pastikan seluruh syarat ini dipenuhi agar proses pengajuan berjalan lancar.

Baca Juga: Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 2 2025 Kapan Cair? Intip Jadwal dan Informasinya di Sini

Tata Cara Pengambilan

Setelah memenuhi syarat, berikut langkah-langkah pengajuan yang harus dilakukan:

Siapkan dokumen persyaratan, yaitu:

Ajukan permohonan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai dengan alamat domisili Anda.

Baca Juga: Soroti Mesin Parkir Elektronik di Jakarta, Pansus: 68,1 Persen Nonaktif

Dengan mengikuti prosedur ini, diharapkan warga Jakarta yang mengalami kesulitan finansial dapat segera mengambil ijazahnya dan melanjutkan langkah mereka ke jenjang berikutnya, baik untuk melamar kerja maupun melanjutkan pendidikan.

Tags:
layanan pendidikan DKI Jakartasyarat pengambilan ijazahpemutihan ijazah Jakartapengurusan ijazah tertunda

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor