Ilustrasi sistem SIPASTI untuk melaporkan aktivitas keuangan ilegal termasuk pinjol ilegal. (Sumber: OJK)

EKONOMI

Pelaporan Pinjol Ilegal Berpindah ke SIPASTI, Simak Tata Caranya

Senin 28 Apr 2025, 11:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka terus memberantas aktivitas keuangan ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kanal pengaduan bagi masyarakat, termasuk terkait pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

OJK memberikan informasi bahwa kanal pengaduan kini berpindah ke sistem pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (SIPASTI).

“Kanal pengaduan Satgas PASTI berpindah ke SIPASTI,” bunyi keterangan OJK dikutip pada Senin, 28 April 2025.

Dalam penjelasannya, sistem ini berfungsi untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait entitas dan/atau aktivitas keuangan ilegal.

Baca Juga: Pinjol Ilegal: Pahami Risiko, Dampak serta Cara Menghindarinya

OJK juga merinci apa saja yang termasuk dalam aktivitas keuangan ilegal tersebut, antara lain:

Dengan begitu, Satgas Pasti dapat langsung menindak lanjuti aktivitas tak berizin tersebut.

Baca Juga: Waspada! Ini 5 Tanda HP Anda Diretas DC Pinjol Ilegal, Ketahui Sebelum Terlambat

Tata Cara Pelaporan SIPASTI

Tata cara pelaporan pinjol ilegal melalui SIPASTI. (Sumber: OJK)

Adapun langkah-langkah untuk melaporkan melalui SIPASTI, sebagai berikut:

Apabila laporan telah berhasil dikirim, Anda sebagai pelapor akan menerima notifikasi “Laporan Berhasil Dikirim” dan diminta untuk memeriksa email yang telah Anda daftarkan dalam formulir.

Selain itu, Anda juga akan menerima email dari Satgas Pasti sebagai tanda bahwa laporan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Perbedaan PayLater dan Pinjol, Bagaimana Metode Transaksinya?

Lebih lanjut, pihak OJK juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk aktivitas keuangan ilegal.

Anda juga dapat menghubungi kontak layanan OJK di telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157 dan email konsumen di konsumen@ojk.go.id.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Tags:
Tata Cara Pelaporan SIPASTIpinjaman online ilegalpinjol ilegal OJK aktivitas keuangan ilegalSatgas PASTI

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor