Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Daerah

Oknum Polisi di Kudus Terlibat Perampokan Minimarket Bersama Warga Sipil, Kasus Terungkap Setahun Kemudian

Senin 28 Apr 2025, 15:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus perampokan bersenjata yang terjadi di sebuah minimarket wilayah Pati, Jawa Tengah, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Mirisnya, salah satu pelaku ternyata merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di salah satu Polsek di wilayah hukum Polres Kudus.

Pelaku bernama Rifki Sarandi berusia 30 tahun, seorang Bintara Polisi, ditangkap bersama rekannya, Herlangga Nurcahyo berusia 33 tahun seorang warga sipil.

Keduanya diduga berperan langsung dalam aksi kejahatan yang terjadi pada Selasa malam, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Lansia di Bekasi Tewas Diduga Korban Perampokan, Warga Sebut Pelaku Berjumlah 4 Orang

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan penangkapan tersebut.

"Ada dua pelaku, satu merupakan anggota Polri aktif dan satunya warga sipil," ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Semarang pada Senin, 28 April 2025.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kedua tersangka masuk ke dalam minimarket melalui pintu depan yang belum terkunci rapat.

Saat itu, dua karyawan minimarket sedang melakukan penghitungan laporan harian. Pelaku Rifki Sarandi membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung mengancam korban di tempat.

Kedua korban dipaksa menunjukkan lokasi penyimpanan uang di gudang belakang.

Setelah berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp13.069.000 dari dalam brankas, pelaku kabur meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Viral Pegawai Minimarket Gagalkan Aksi Perampokan Bersenjata Api di Tasikmalaya

Laporan kejadian diterima Polresta Pati sesaat setelah perampokan terjadi. Namun, proses pengungkapan memakan waktu hingga satu tahun, setelah salah satu tersangka yang sempat menghilang kembali ke wilayah Jawa.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa celurit dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

“SPDP sudah disampaikan ke Kejaksaan, dan Propam Polda Jateng tengah memproses sidang etik untuk anggota Polri yang terlibat,” jelasnya.

Baca Juga: Kronologi Perampokan Bersenjata Digagalkan Warga Tasikmalaya, Pelaku Sekap Kasir Minimarket

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Arfan Triono, membenarkan pihak Kejari Pati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut pada 14 April 2025.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, namun justru berbuat sebaliknya.

Polda Jateng memastikan akan menindak tegas anggota yang mencoreng institusi, sekaligus memproses hukum kedua pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags:
Polisi merampokPolda Jawa Tengah Polres Kudus

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor