POSKOTA.CO.ID - Kasus perampokan bersenjata yang terjadi di sebuah minimarket wilayah Pati, Jawa Tengah, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Mirisnya, salah satu pelaku ternyata merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di salah satu Polsek di wilayah hukum Polres Kudus.
Pelaku bernama Rifki Sarandi berusia 30 tahun, seorang Bintara Polisi, ditangkap bersama rekannya, Herlangga Nurcahyo berusia 33 tahun seorang warga sipil.
Keduanya diduga berperan langsung dalam aksi kejahatan yang terjadi pada Selasa malam, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga: Lansia di Bekasi Tewas Diduga Korban Perampokan, Warga Sebut Pelaku Berjumlah 4 Orang
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan penangkapan tersebut.
"Ada dua pelaku, satu merupakan anggota Polri aktif dan satunya warga sipil," ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Semarang pada Senin, 28 April 2025.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kedua tersangka masuk ke dalam minimarket melalui pintu depan yang belum terkunci rapat.
Saat itu, dua karyawan minimarket sedang melakukan penghitungan laporan harian. Pelaku Rifki Sarandi membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung mengancam korban di tempat.
Kedua korban dipaksa menunjukkan lokasi penyimpanan uang di gudang belakang.
Setelah berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp13.069.000 dari dalam brankas, pelaku kabur meninggalkan lokasi.