NIK e-KTP Anda Terdata Jadi Penerima? Tarik Saldo Dana Bansos Rp500.000 dari PKH Plus 2025 di Wilayah Ini Sekarang

Senin 28 Apr 2025, 12:29 WIB
Tarik saldo dana bansos sebesar Rp500.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) plus. (Sumber: X/@sundaholic)

Tarik saldo dana bansos sebesar Rp500.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) plus. (Sumber: X/@sundaholic)

POSKOTA.CO.ID - Tarik saldo dana bansos sebesar Rp500.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) plus jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP terdata menjadi penerima.

Seperti dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pada Senin, 28 April 2025, saldo dana bansos sebesar Rp500.000 dari PKH Plus diberikan per triwulan.

"Di wilayah Jawa Timur, bantuan PKH Plus dengan nominal Rp500.000 per triwulan juga sudah mulai cair untuk periode April-Juni 2025," ungkap narator Naura Vlog.

Di mana, dana bansos tersebut disalurkan langsung ke penerima yang terdaftar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat.

Saldo dana bansos ini diperuntukkan bagi mereka yang telah terdaftar dalam bansos PKH Plus ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Jawa Timur.

Namun, sebelum mencairkan bansos PKH plus tersebut, penting bagi Anda untuk mengecek NIK e-KTP terdaftar di situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Panduan Cek Pencairan Dana Bansos Lansia Tahap 2 Tahun 2025 Apakah Anda Sudah Terdaftar? Intip Selengkapnya!

Siapa Saja Penerima Bansos PKH Plus?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sapa.bansos.dinsos.jatimprov.go.id, penerima bansos PKH Plus di wilayah Jawa Timur harus memenuhi beberapa kriteria khusus sebagai berikut.

1. Lansia dalam Keluarga Penerima Manfaat PKH

Bansos PKH Plus diperuntukkan bagi lansia yang terdaftar dalam keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Lansia yang dimaksud adalah anggota keluarga yang sudah mencapai usia lanjut, yang membutuhkan bantuan sosial tambahan untuk kesejahteraan hidup mereka.

2. Terdaftar dalam Sistem Penyaluran Bansos Kementerian Sosial

Untuk dapat menerima bantuan PKH Plus, penerima manfaat harus terdaftar dalam sistem yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

3. Kewarganegaraan Indonesia

Berita Terkait

News Update