POSKOTA.CO.ID - Bansos BPNT tahap kedua 2025 disalurkan kepada KPM yang telah NIK KTP miliknya telah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Penyaluran bantuan BPNT di tahun 2025 terbagi jadi empat tahap dalam satu tahun atau setiap tiga bulan sekali.
Nominal yang disalurkan setiap bulannya sebesar Rp200.000 yang pencairannya sendiri diakumulasi menjadi setiap tiga bulan sekali, sehingga saldo dana yang disalurkan sebesar Rp600.000.
Pencairannya sedang dalam proses, berdasarkan data online di SIKS-NG, status pencairan sudah mengalami perubahan menjadi penyaluran alokasi April-Juni 2025
Persyaratan Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
Sebelum ditetapkan sebagai KPM untuk menerima bantuan dari pemerintah. Masyarakat harus mengetahui beberapa persyaratan agar bisa mendapatkan saldo dana gratis dari pemerintah. Simak di sini syaratnya!
- Tidak menerima gaji UMR sebagai karyawan atau pensiunan
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
- Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
- Berasal dari keluarga tidak mampu/miski
- Memiliki data kemiskinan dalam desil terbawah pada wilayah penyaluran.
- Menggunakan NIK dan KK yang telah terverifikasi di Disdukcapil.
Cara Verifikasi Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
Untuk memverifikasi status data Anda sebagai KPM bantuan sosial BPNT tahap 1 2025, silahkan cek langsung melalui laman resmi Kemensos.go.id.
- Akses situs resmi Kementrian Sosial di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah Anda sebagai penerima bantuan
- Isi alamat sesuai dengan data di KTP
- Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan data di KTP
- Klik “Cari Data”
- Jika hasil penelusuruan melihatkan status “Penyaluran” atau “Proses Bank Himbara/PT Kantor Pos, berati kamu berhasil terdaftar sebagai peneriman Bansos BPNT.
Penyaluran bantuan BPNT tahap kedua 2025 akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI) atau PT Pos Indonesia.
Untuk penyaluran saldo dana harus menunggu SPM dan perubahan status menjadi Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D. Nantinya saldo dana akan langsung disalurkan ke rekening milik KPM.