JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang pengacara berinisial S, 31 tahun, warga Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, ditangkap karena memiliki senjata api ilegal.
Ia berdalih membeli berbagai jenis senjata untuk melindungi diri setelah dua kali diserang orang tak dikenal.
"Setelah kami dalami, motif utama tersangka S miliki senjata api adalah bentuk pertahanan diri karena sudah dua kali diserang oleh orang tak dikenal," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdausi dalam konferensi pers, Senin, 28 April 2025.
S mengaku membeli senjata api dari berbagai tempat. Dari pemeriksaan, diketahui ia membeli senjata jenis makarov kaliber 7,62 dari seseorang berinisial A seharga Rp30 juta.
Baca Juga: Pengacara di Senen Ditangkap karena Kepemilikan Pistol dan Narkoba
Sementara dua senjata lainnya dibeli di sebuah toko di Pasar Baru Jakarta Pusat dan di Senayan Trade Center, masing-masing pada tahun 2015 dan 2016.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka S, kami akan terus menelusuri keberadaan tersangka A dan toko-toko di mana tersangka S pernah membeli senjata api tersebut," ujar Firdausi.
Adapun senjata api yang ditemukan dalam penguasaan S tidak berpeluru. Ia juga mengaku belum pernah menggunakan senjata-senjata tersebut.
Kini S dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan S sebagai beking atau pelindung seseorang. Meski berprofesi sebagai pengacara, saat ini S tidak sedang menangani perkara.
Selain kepemilikan senjata api ilegal, S juga diketahui positif menggunakan narkoba.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif lebih lanjut keterkaitan antara kepemilikan senjata dan penyalahgunaan narkoba tersebut. CR-3