Inilah yang harus dilakukan nasabah jika DC pinjol lapangan menagih utang ke tempat kerja. (Canva)

EKONOMI

Inilah yang Harus Dilakukan, Jika DC Pinjol Tahu Tempat Kerja Nasabah yang Galbay

Senin 28 Apr 2025, 23:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) lalu secara sepihak DC lapangan secara tiba-tiba datang dan mengetahui kantor nasabah bekerja untuk menagih utangnya.

Sesuai POJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, penagihan sebenarnya hanya dapat dilakukan di rumah.

Aturan ini sudah jelas, pihak DC pinjol tidak boleh sembarangan menagih utang nasabah yang galbay di aplikasi pinjol dengan cara ditempat umum atau di tempat kerja.

Baca Juga: Inilah Cara Aman Galbay Pinjol, Dijamin Hati Tenang!

Aturan Penagihan Utang Pinjol Tidak Boleh Menagih ke Kantor Kerja Nasabah Galbay

Menurut informasi di dapat dari channel Youtube Jamal Official Vlog, menjelaskan bahwa DC lapangan pinjol yang datang ke kantor nasabah bekerja sudah melanggar aturan sesuai aturan perlindungan konsumen.

"Saya jamin DC lapangan pinjol tidak akan datang ke kantor kalian, " ucap Jamal dalam vlognya dilansir Poskota Senin 28 April 2025.

Baca Juga: Waspada! Ini Data yang Bisa Disadap Pinjol Ilegal dari HP Nasabah

Jika pengalihan di luar rumah nasabah, harus ada persetujuan dari dua belah pihak antara pihak aplikasi pinjol dan nasabah yang punya utang pinjolnya.

Jadi harus berdasarkan persetujuan atau perjanjian dengan nasabah terlebih dahulu. Jadi, debt collector tidak seenaknya datang kantor tempat nasabah bekerja.

Nasabah tak perlu khawatir jika tidak gagal bayar hutang pinjolnya, penagihan tidak akan datang ke kantor.

Baca Juga: 4 Cara Jitu Terhindari dari Jerat Pinjol Ilegal, Hindari Hal Ini!

Namun jika galbay penagihan di kantor hanya dapat dilakukan jika Anda mengetahui dan menyetujuinya.

Jika DC lapangan pinjol melanggar aturan tersebut, nasabah bisa segera membuat laporan di kanal aduan yang ada di bawah ini.

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui email konsumen@ojk.go.id

- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) (https://afpi.or.id/pengaduan/)

Itulah kanal aduan yang bisa dimanfaatkan nasabah, jika ada DC lapangan pinjol menagih utang ke tempat kerja serta melanggar aturan lainnya.

Perlu diketahui, bahwa DC lapangan pinjol hanya mengancam saja lewat telpon jika akan datang  ke kantor nasabah.

"Kalian nasabah tidak usah khawatir atau cemas DC lapangan pinjol tidak akan datang ken kantor. Kalian berhak menolak bertemu dengan DC lapangan pinjol tersebut," sambungnya.

Jamal menjelaskan jika ada DC lapangan pinjol cara menagihnya ada ancaman apalagi kekerasan bisa langsung laporkan kepada pihak berwajib.

"Kalian siapkan alat perekam seperti HP yang nantinya bisa menjadi alat bukti untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Tags:
aplikasi pinjol tidak ada DC lapangan aplikasi pinjol tanpa dc lapanganaplikasi pinjol cari lima menitaplikasi pinjol aman galbayaplikasi pinjolutang pinjol lunasutang pinjol tidak dibayar masuk penjarautang pinjolmenagih utang nasabah ke tempat kerja

Syarif Pulloh Anwari

Reporter

Syarif Pulloh Anwari

Editor