POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) kini menjadi solusi populer bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dengan akses mudah.
Namun, sebelum mengajukan pindar, ada beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan untuk menghindari risiko finansial dan hukum.
Pasalnya, tanpa ada pertimbangan yang matang serta hitungan yang tepat, bisa saja Anda terjebak dalam pusaran utang yang tak kunjung henti.
Selain itu, Anda juga mesti teliti dalam memilih penyedia layanan pinjaman berbasis digital ini, agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Baca Juga: Saran Edukator Keuangan ketika Gagal Bayar Pinjol, Jangan Lakukan Hal Ini!
6 Hal yang Mesti Diperhatikan sebelum Ajukan Pinjaman

Adapun sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh Anda sebagai debitur, antara lain:
Pastikan Legalitas Platform Pinjaman Online
Langkah pertama sebelum mengajukan pinjaman adalah memverifikasi legalitas platform pinjol.
Pilih platform pinjaman online yang terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol berizin OJK mematuhi standar keamanan dan regulasi ketat, sehingga transaksi Anda lebih terjamin.
Untuk memastikannya, kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id dan cek daftar pinjol legal.
Baca Juga: Tetap Tenang! Inilah 2 Tips Sederhana Menghadapi Tekanan Debt Collector Pinjol
Dengan memilih pinjol terpercaya, Anda terhindar dari risiko penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.
Evaluasi Kemampuan Finansial Anda
Sebelum mengajukan pinjaman daring, hitung kemampuan finansial Anda untuk melunasi cicilan.
Idealnya, total cicilan bulanan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan Anda. Misalnya, dengan gaji Rp5 juta per bulan, cicilan maksimal sebaiknya Rp1,5 juta.
Perhatikan juga suku bunga, biaya tambahan, dan denda pinjaman. Manfaatkan fitur simulasi pinjaman yang tersedia di platform pinjol legal untuk memahami kewajiban finansial Anda.
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu Pinjol Ilegal: Ini Cara Cek Legalitasnya
Dengan perencanaan matang, Anda dapat mengelola pinjaman secara bertanggung jawab dan terhindar dari jerat utang.
Waspadai Penawaran Pinjaman Tak Wajar
Hati-hati dengan penawaran pinjaman online berbunga rendah atau pencairan dana instan, terutama jika dikirim melalui WhatsApp atau SMS.
Sebab penawaran jenis tersebut, sering dipraktekan oleh pinjol ilegal untuk menjebak korbannya.
Menurut regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol legal dilarang mengirimkan penawaran melalui saluran pribadi tanpa izin. Jika menerima pesan semacam ini, segera hapus dan blokir pengirimnya.
Baca Juga: Kredit Macet di Pinjol Bisa Auto Lunas? Begini Penjelasannya
Pilih pinjol terpercaya yang transparan dalam proses pengajuan dan tidak menawarkan janji berlebihan.
Jaga Keamanan Data Pribadi Anda
Keamanan data pribadi adalah prioritas saat menggunakan layanan pinjaman online.
Pinjol berizin OJK hanya boleh mengakses fitur “CAMILAN” (Kamera, Mikrofon, Lokasi) pada perangkat Anda.
Jika aplikasi meminta akses ke kontak, galeri, atau data sensitif lainnya, waspadai kemungkinan ilegal.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Hati-Hati, Begini Cara Selamat dari Teror Debt Collector!
Penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal dapat menyebabkan penyebaran informasi pribadi, bahkan digunakan untuk intimidasi.
Pastikan Anda hanya mengajukan pinjaman di platform pinjol terpercaya untuk melindungi privasi Anda.
Pahami Syarat dan Ketentuan Pinjaman
Sebelum menyetujui pinjaman daring, baca dengan cermat syarat dan ketentuan yang berlaku.
Perhatikan suku bunga, denda keterlambatan, tenor, dan biaya lainnya. Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pinjol legal memiliki batas bunga maksimal 0,8 persen per hari dan total biaya (termasuk denda) hingga 100 persen dari pokok pinjaman.
Baca Juga: Waspada! Ini Alasan Kenapa Kamu Tiba-Tiba Dihubungi DC Pinjol Padal Gak Pernah Pinjam Uang
Pastikan semua informasi transparan untuk menghindari kejutan biaya di kemudian hari.
Laporkan Pinjol Ilegal
Jika Anda menemukan atau menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui kanal resmi berikut ini:
- Kontak OJK: 157
- E-mail: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
Pelaporan tersebut dapat membantu OJK memberantas praktik pinjol ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut.
Baca Juga: Catat Baik-Baik, Ini Bahaya Pinjam Uang di Pinjol Ilegal dan Dampaknya untuk Masa Depan Anda
Bersikap proaktif adalah langkah penting untuk menjaga ekosistem pinjaman online yang aman.
Dengan memahami syarat, mewaspadai penawaran mencurigakan, dan melaporkan aktivitas ilegal, Anda dapat mengelola pinjaman daring secara aman dan bijak.
Selalu cari informasi tambahan sebelum membuat keputusan finansial untuk masa depan yang lebih terjamin.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.