POSKOTA.CO.ID – Menggunakan layanan pinjaman daring alias pindar seperti Indodana memang bisa menjadi solusi cepat saat membutuhkan dana.
Namun, ada kalanya Anda ingin menonaktifkan atau menghapus akun, baik karena sudah tidak membutuhkan layanan, ingin menjaga keamanan data pribadi, ataupun untuk alasan finansial lainnya.
Indodana sebagai platform yang terdaftar dan diawasi OJK, menyediakan prosedur resmi yang dapat Anda ikuti untuk menghapus akun secara aman.
Bagi Anda yang berencana menutup akun Pindar Indodana, berikut panduan lengkapnya:
Baca Juga: Kapan DC Pindar Datang ke Rumah? Ini Waktunya Menurut Jenis Aplikasi
Mengenal Indodana
Indodana adalah platform fintech (teknologi keuangan) di Indonesia yang menyediakan layanan pinjaman daring (pindar) dan pembayaran cicilan tanpa kartu kredit (Buy Now Pay Later/BNPL).
Indodana dikelola oleh PT Artha Dana Teknologi dan sudah terdaftar serta berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga operasionalnya legal dan diawasi oleh pemerintah.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Ini Dampak Pindar dan Paylater terhadap Kesehatan Mental

Cara hapus akun pindar Indodana
1. Hubungi customer service Indodana
Hubungi Indodana melalui nomor telepon (021) 4059 5888 atau email cs@indodanafintech.co.id.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Pindar Legal OJK Cepat Cair dan Bunga Rendah di 2025
2. Verifikasi identitas
Siapkan data diri Anda seperti KTP untuk memverifikasi identitas Anda.
3. Laporkan permohonan penghapusan
Jelaskan kepada customer service bahwa Anda ingin menghapus akun Indodana.
4. Ikuti Prosedur
Ikuti prosedur yang diberikan oleh customer service untuk menghapus akun Anda.
Demikian informasi mengenai cara hapus akun pindar Indodana.