Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan Tahun 2025, Ini Skema Terbarunya

Senin 28 Apr 2025, 23:42 WIB
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial beras 10 kg pada tahun 2025 dengan skema baru untuk membantu keluarga miskin dan rentan. (Sumber: Facebook/Info BANSOS)

Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial beras 10 kg pada tahun 2025 dengan skema baru untuk membantu keluarga miskin dan rentan. (Sumber: Facebook/Info BANSOS)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram (kg) yang sangat dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan kembali disalurkan pada tahun 2025 dengan skema yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh pemerintah sebagai bagian dari program bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan.

Pada tahun 2024, lebih dari 20 juta penerima manfaat menerima bantuan beras 10 kg.

Bansos tersebut diberikan kepada mereka yang terdaftar dalam program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta mereka yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan data Pendaftaran Penerima Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Namun, pada ini penerima bantuan beras akan mengalami perubahan dalam kategori penerima dan mekanisme penyalurannya," demikian seperti dikutip dari channel YouTube Dunsanak Mreal, Senin, 28 April 2025.

Baca Juga: Dana Bansos PKH 2025 Cair Bertahap, Pastikan NIK KTP Anda Terdata sebagai Penerima Bantuan di Sini

Kategori Penerima Bansos Beras 10 Kg Tahun 2025

Tahun 2025 akan ada penetapan kategori penerima yang lebih ketat.

Penerima bansos beras 10 kg hanya akan berasal dari tiga kategori utama. Antara lain:

1. Keluarga Desil 1 dan Desil 2

Kategori ini mencakup keluarga yang berada dalam kondisi miskin ekstrem dan keluarga miskin.

Mereka akan terdata dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan penggabungan dari data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikirimkan ke Badan Pusat Statistik (BPS).

Sebanyak 16 juta penerima manfaat diprioritaskan dalam kategori ini.

2. Kepala Rumah Tangga Perempuan dari Golongan Kurang Mampu

Berita Terkait

News Update