Gubernur Pramono Anung mewajibkan ASN ASN Pemprov Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

ASN Pemprov Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Umum Tiap Rabu

Senin 28 Apr 2025, 16:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan aturan untuk para ASN di lingkungan Pemprov Jakarta agar menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provunsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan sejak 23 April 2025, menjelaskan setiap ASN yang berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, pulang bekerja diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

"Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai," tulis Ingub diterima Senin 28 April 2025.

Baca Juga: Gubernur Jakarta Geram Trotoar Dikuasai Pemotor dan PKL

Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan menjadi orang yang berhak melakukan pengawasan terhadap para ASN pada unit masing-masing.

Para ASN juga wajib mengunggah foto ke media sosial perangkat atau unitnya sebagai bukti telah menggunakan transportasi umum di hari Rabu.

"Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas," tambah penjelasan Ingub tersebut.

Meski demikian, terdapat ASN yang diperbolehkan tidak menggunakan transportasi umum saat Rabu, yakni pegawai yang tengah sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Tags:
Pramono AnungASNPemprov Jakartatransportasi umum

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor