POSKOTA.CO.ID – Edukator keuangan terkenal Hendra Setyo memperingatkan tentang empat risiko terberat yang dihadapi nasabah ketika gagal membayar cicilan di platform pinjaman daring (pindar) besar seperti AL dan K.
YouTuber terkenal itu menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap konsekuensi finansial maupun mental.
Dalam penjelasannya, ia menguraikan empat risiko utama gagal bayar di aplikasi pindar AL dan K.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Pindar Legal Bunga Rendah Resmi Terdaftar OJK, Ini Daftarnya!
4 Risiko Gagal Bayar
Pertama, nasabah akan menghadapi penagihan yang lebih aktif dan intens dibandingkan dengan platform pindar lainnya.
"Mereka ini (AL dan K) tim penagihannya banyak banget," kata Hendra Setyo, dikutip Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan pada Senin, 28 April 2025.
Kedua, terdapat risiko didatangi oleh debt collector (DC) lapangan. Menurutnya, kunjungan lapangan umumnya terjadi setelah keterlambatan selama dua minggu hingga lebih dari satu bulan.
"Kalau baru tiga hari atau seminggu, Insyaallah tidak akan ada hal tersebut," jelasnya.
Ketiga, gagal bayar dapat berdampak pada catatan negatif di SLIK OJK, yang berdampak jangka panjang terhadap riwayat kredit.
"Teman-teman tidak akan bisa lagi minjol atau melakukan kredit di tempat lain," katanya, seraya menyebutkan bahwa risiko ini dinilai paling berat dibandingkan risiko lainnya.
Keempat, ia menyoroti dampak serius terhadap kesehatan mental nasabah akibat tekanan penagihan.
"Mental kalian sudah pasti akan terganggu dengan gencarnya, aktifnya, dan besarnya tekanan dari AL dan K," ujarnya.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Pindar Cepat Cair Berizin OJK 2025, Ajukan Pinjaman Modal NIK KTP!
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami hak-hak konsumen dan batasan yang dapat dilakukan oleh pihak penagih.
"Sadari dan ketahui apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan, serta hak-hak kalian," tambahnya.