Berikut ini rekomendasi 3 aplikasi pinjol legal berizin OJK yang aman digunakan. (Sumber: Pixabay/geralt)

EKONOMI

3 Aplikasi Pinjol Legal Berizin OJK untuk Dana Darurat Cepat dengan Syarat Mudah

Senin 28 Apr 2025, 10:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah kebutuhan finansial mendesak, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi praktis bagi banyak orang.

Namun penting untuk memilih platform yang aman dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya saat ini marak aplikasi pinjol ilegal, dimana memiliki banyak risiko berbahaya seperti penyebaran data pribadi dan lain-lain.

Berikut rekomendasi 3 aplikasi pinjol resmi yang hanya membutuhkan KTP sebagai syarat utama pengajuan.

Baca Juga: Saran Edukator Keuangan ketika Gagal Bayar Pinjol, Jangan Lakukan Hal Ini!

Keuntungan Memilih Pinjol Legal Berizin OJK

Ada banyak keuntungan dalam penggunaan aplikasi pinjol legal dan sudah berizin secara resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diantaranya beberapa keuntungan dari pinjol legal tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Perlindungan Hukum: Diatur dan diawasi langsung oleh OJK
  2. Suku Bunga Transparan: Tidak ada bunga berbunga atau praktik riba
  3. Proses Standar: Tidak ada pemerasan atau ancaman dari debt collector
  4. Keamanan Data: Perlindungan data pribadi yang lebih terjamin
  5. Tenor Fleksibel: Pilihan jangka waktu pembayaran yang wajar

Berhati-hati dengan pinjol ilegal, karena pengguna tidak akan mendapat perlindungan hukum dan seringkali bunga dan denda tidak masuk akal. Jadi selalu gunakan pinjol resmi saja.

Baca Juga: Ini 6 Hal Penting sebelum Ajukan Pinjaman di Pinjol Legal OJK

Daftar Aplikasi Pinjol Resmi OJK:

1. Akulaku

Aplikasi ini dikembangkan oleh PT. Akulaku Finance Indonesia yang memberi kemudahan pengajuan pinjaman uang.

Berbagai fitur unggulan aplikasi pinjaman Akulaku antara lain sebagai berikut:

Aplikasi ini sudah berpengalaman sejak 2016 dan bisa digunakan untuk pembelian produk elektronik. Selain itu proses verifikasi cepat sehingga dana bisa langsung cair.

2. Adakami

Adakami adalah aplikasi yang dikembangkan oleh PT. Pembiayaan Digital Indonesia. Pinjaman daring satu ini juga sudah berizin secara resmi dari OJK.

Berbagai fitur unggulan yang ditawakan aplikasi tersebut diantaranya sebagai berikut:

Kelebihan dari Adakami adalah tersedia fitur perpanjangan tenor dan layanan customer service 24 jam. Aplikasinya juga ringan dan mudah digunakan langsung dari HP.

Baca Juga: Apakah Gagal Bayar Utang Pinjol Bisa Dipenjara? Simak Penjelasan Selengkapnya

3. Kredivo

Berikutna ada Kredivo yang dikembangkan perusahaan PT. Finaccel Digital Indonesia. Aplikasi pinjaman online ini pastinya sudah banyak dikenal masyarakat.

Beragam fitur unggulan bisa didapatkan pengguna, misalnya seperti:

Kelebihan aplikasi Kredivo adalah integrasi langsung dengan merchant e-commerce untuk belanja online. Selain itu proses pengajuan hanya 5 menit saja sehingga cepat cair ke rekening.

Tips Hindari Pinjol Ilegal

Seperti yang sudah disebutkan sejak awal, hindari penggunaan pinjol ilegal karena memiliki banyak risiko berbahaya.

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari penggunaan aplikasi pinjol ilegal:

  1. Pastikan Legalitas Aplikasi: Cek Nama Perusahaan di website OJK sebelum mengajukan
  2. Waspada Janji Manis: Pinjol ilegal biasanya menawarkan persetujuan instan
  3. Hindari Aplikasi Tidak Resmi: Unduh hanya dari Play Store/App Store
  4. Perhatikan Cara Penagihan: Pinjol legal tidak akan mengancam atau mempermalukan
  5. Baca Review Pengguna: Cari pengalaman orang lain tentang aplikasi tersebut

Memilih pinjol legal berizin OJK seperti tiga aplikasi di atas memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum. Selalu ingat bahwa pinjaman online sebaiknya digunakan untuk kebutuhan mendesak dan produktif, bukan untuk gaya hidup. Bijaklah dalam mengelola keuangan dan utang.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif. Pembaca diharapkan melakukan pertimbangan matang sebelum mengambil pinjaman dan bertanggung jawab penuh atas keputusan finansial yang dibuat.

Tags:
KTPpinjaman online OJK aplikasi pinjol legal aplikasi pinjolpinjol

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor