3 trik jitu lindungi data penting dari DC lapangan pindar ilegal. (pexels/andrea piacquadio)

EKONOMI

Waspada! Ini 3 Cara Agar Data Pribadi Aman dari Aplikasi Pindar Ilegal dan DC Lapangan

Minggu 27 Apr 2025, 18:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman daring atau yang biasa dikenal sebagai pindar semakin diminati masyarakat Indonesia karena menawarkan kemudahan dan kecepatan pencairan dana.

Namun, di balik kemudahan aplikasi pindar ini, ancaman serius mengintai, terutama dari pinjol ilegal yang kerap menyalahi aturan demi mengejar pembayaran.

Salah satu modus yang sering digunakan oleh pinjol ilegal adalah melalui ancaman sebar data dan penggunaan DC lapangan untuk menekan debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Begini Cara Ampuh Bebas dari Teror Debt Collector Pinjol, Nomor 7 Wajib Dicoba!

Meski terdapat banyak pindar legal yang beroperasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kenyataannya pinjol ilegal masih tumbuh subur.

Tidak sedikit dari mereka yang menggunakan cara-cara intimidatif, termasuk mengirim debt collector lapangan atau bahkan menyebarkan data pribadi peminjam tanpa izin.

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan mengulas tiga langkah praktis yang dapat Anda lakukan untuk melindungi data pribadi saat menggunakan layanan pinjaman daring.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Pinjol Bisa Sangat Berbahaya untuk Anda, Simak Penjelasannya

3 Cara untuk Menghindari Praktik Sebar Data dari Pinjol Ilegal

Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan, berikut tiga langkah penting yang bisa dilakukan nasabah untuk terhindar dari praktik sebar data dari aplikasi pinjol ilegal.

1. Bayar Tagihan Tepat Waktu

Membayar cicilan sesuai tanggal jatuh tempo adalah langkah awal yang sangat penting. Baik dari aplikasi pinjaman daring resmi maupun ilegal memberikan tenor pembayaran, umumnya antara 1 hingga 12 bulan.

Bedanya, pindar legal mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang meliputi suku bunga, etika penagihan, dan jatuh tempo yang jelas.

Sementara itu, pinjol ilegal kerap kali tidak memiliki standar baku. Beberapa kasus bahkan menunjukkan nasabah dipaksa membayar dalam waktu 7 hari saja.

Keterlambatan pembayaran pada pinjol ilegal sering berujung pada ancaman penyebaran data. Karena itu, disiplin membayar sesuai jadwal menjadi kunci utama perlindungan data.

2. Pahami Syarat dan Ketentuan Pinjaman

Sebelum dana dicairkan, aplikasi pinjaman akan meminta pengguna untuk menyetujui syarat dan ketentuan. Di sinilah pentingnya membaca dengan teliti setiap detail perjanjian.

Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aplikasi pinjaman legal hanya diperbolehkan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon. Jika sebuah aplikasi meminta izin tambahan seperti akses ke kontak, foto, atau galeri, hal itu patut dicurigai.

Langkah pencegahan sederhana adalah:

3. Gunakan Aplikasi Pindar Legal yang Terdaftar di OJK

Tips terakhir adalah hanya menggunakan pinjol yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Hingga saat ini, terdapat 97 aplikasi pinjaman daring legal yang telah diverifikasi.

Pinjaman legal diawasi ketat, sehingga risiko penyalahgunaan data jauh lebih kecil. Untuk mengecek apakah suatu aplikasi termasuk dalam daftar legal, pengguna bisa mengakses situs resmi OJK atau melihat daftar terbaru yang kerap dibagikan melalui kanal resmi lembaga tersebut.

Apabila aplikasi pinjaman daring yang Anda gunakan meminta izin akses yang tidak sesuai ketentuan, sebaiknya cari alternatif lain yang lebih aman.

Sebar data oleh pinjol ilegal adalah ancaman serius yang harus diwaspadai. Dengan membayar tepat waktu, membaca syarat dan ketentuan, serta memilih aplikasi pinjol legal, risiko penyalahgunaan data bisa diminimalkan.

Tags:
DC lapangan pinjolDC lapangan pindarDC lapanganpinjol ilegal pindar ilegalpindar legalpindar OJKpindarpinjaman daring

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor