POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman daring atau yang biasa dikenal sebagai pindar semakin diminati masyarakat Indonesia karena menawarkan kemudahan dan kecepatan pencairan dana.
Namun, di balik kemudahan aplikasi pindar ini, ancaman serius mengintai, terutama dari pinjol ilegal yang kerap menyalahi aturan demi mengejar pembayaran.
Salah satu modus yang sering digunakan oleh pinjol ilegal adalah melalui ancaman sebar data dan penggunaan DC lapangan untuk menekan debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Begini Cara Ampuh Bebas dari Teror Debt Collector Pinjol, Nomor 7 Wajib Dicoba!
Meski terdapat banyak pindar legal yang beroperasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kenyataannya pinjol ilegal masih tumbuh subur.
Tidak sedikit dari mereka yang menggunakan cara-cara intimidatif, termasuk mengirim debt collector lapangan atau bahkan menyebarkan data pribadi peminjam tanpa izin.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan mengulas tiga langkah praktis yang dapat Anda lakukan untuk melindungi data pribadi saat menggunakan layanan pinjaman daring.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Pinjol Bisa Sangat Berbahaya untuk Anda, Simak Penjelasannya
3 Cara untuk Menghindari Praktik Sebar Data dari Pinjol Ilegal
Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan, berikut tiga langkah penting yang bisa dilakukan nasabah untuk terhindar dari praktik sebar data dari aplikasi pinjol ilegal.
1. Bayar Tagihan Tepat Waktu
Membayar cicilan sesuai tanggal jatuh tempo adalah langkah awal yang sangat penting. Baik dari aplikasi pinjaman daring resmi maupun ilegal memberikan tenor pembayaran, umumnya antara 1 hingga 12 bulan.
Bedanya, pindar legal mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang meliputi suku bunga, etika penagihan, dan jatuh tempo yang jelas.