Trik Legal Agar Pindar Hapus Hutang Galbay, dari EasyCash, Shopee, Kredivo, hingga Akulaku

Minggu 27 Apr 2025, 07:02 WIB
Dalam menghadapi situasi galbay, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh agar dampak pindar negatifnya bisa diminimalisir. (Sumber: Pinterest)

Dalam menghadapi situasi galbay, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh agar dampak pindar negatifnya bisa diminimalisir. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar atau galbay dalam dunia keuangan sebenarnya bukanlah fenomena baru. Jika menilik sejarah sektor perbankan di Indonesia, kasus gagal bayar kredit sudah terjadi sejak puluhan tahun silam.

Banyak pengusaha di era 70-an hingga 90-an, termasuk kontraktor besar, mengalami kebangkrutan akibat menumpuknya utang di bank.

Kondisi ini menggambarkan bahwa galbay bukan hanya fenomena yang terjadi di pinjaman online (pinjol) saat ini. Bahkan, usulan Bapak Prabowo Subianto untuk menghapus utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan realitas lamanya persoalan ini.

Baca Juga: Barcelona Juara Copa del Rey Usai Menang Dramatis 3-2 atas Real Madrid, Asa Treble Winners Terjaga

Perbedaan Reaksi Debitur Zaman Dulu dan Sekarang

Melansir dari channel Youtube @Raja Galbay, meskipun galbay telah lama ada, ada perbedaan mencolok dalam reaksi masyarakat terhadapnya.

Generasi sebelumnya cenderung menghadapi masalah galbay dengan lebih bijak dan tenang. Minimnya paparan media sosial serta tekanan digital membuat mereka lebih mampu menjaga kejernihan berpikir.

Sebaliknya, di era sekarang, debitur pinjol yang galbay bahkan untuk nominal kecil seperti satu hingga dua juta rupiah sering kali mengalami stres berlebih, panik, hingga terjerumus dalam keputusan ekstrem. Ini diperburuk oleh terus-menerusnya intimidasi melalui WhatsApp, SMS, dan telepon dari pihak penagih.

Galbay: Boleh atau Tidak?

Banyak pertanyaan muncul, apakah galbay itu dilarang? Memang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa konsumen wajib membayar kewajiban finansial mereka. Namun, hingga saat ini, tidak ada peraturan hukum eksplisit yang secara tegas melarang seseorang untuk mengalami gagal bayar.

Ini berarti bahwa galbay bukanlah tindakan kriminal, melainkan sebuah risiko yang melekat dalam aktivitas pemberian kredit, baik di perbankan maupun di sektor fintech lending.

Strategi Menghadapi Galbay dengan Bijaksana

Dalam menghadapi situasi galbay, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh agar dampak negatifnya bisa diminimalisir, termasuk potensi penyelesaian melalui asuransi kredit.

1. Tidak Merespons Penagihan

Menghindari semua bentuk komunikasi dengan pihak pinjol adalah langkah awal. Tidak membalas WhatsApp, tidak mengangkat telepon, dan tidak merespons email bertujuan agar debitur dikategorikan sebagai nasabah yang "tidak bisa diusahakan lagi".

Berita Terkait

News Update