Ilustrasi. Solusi jika terlanjut terjebak pinjol ilegal menurut pakar. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal? Ini Solusi Aman Menurut Pakar

Minggu 27 Apr 2025, 14:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal terus memakan korban. Meski kemudahan pencairan dana menggiurkan, banyak orang terjebak dalam lingkaran utang berbunga tinggi.

Bagi Anda yang sudah terlanjur terjebak pinjol, penting untuk mengetahui langkah-langkah penyelesaian yang tepat. Berdasarkan riset ilmiah dan pendapat pakar ekonomi, berikut solusi yang bisa dilakukan.

Solusi Hadapi Jebakan Pinjol Ilegal Menurut Pakar

1. Segera Identifikasi dan Verifikasi Pinjol

Baca Juga: Diteror DC Lapangan Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkan ke OJK hingga Kepolisian

Langkah pertama adalah mengidentifikasi daftar pinjaman Anda dan memverifikasi legalitas pemberi pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mengatur bahwa hanya penyelenggara pinjaman online terdaftar dan berizin yang diakui.

Penelitian oleh Setiawan dan Muthia (2021) dalam Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam menyebutkan bahwa peminjam pinjol ilegal cenderung mengalami tekanan finansial lebih berat akibat ketidaktahuan terhadap status legalitas penyedia pinjaman.

Oleh karena itu, cek daftar penyelenggara di situs resmi OJK menjadi prioritas utama.

Solusi praktis:

Baca Juga: Beredar Rumor Debt Collector Pinjol akan Lakukan Penagihan Serentak, Begini Kata Pengamat

- Hentikan pembayaran ke pinjol ilegal.

- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi atau OJK.

- Simpan bukti intimidasi atau ancaman sebagai dokumentasi hukum.

2. Susun Rencana Penyelesaian Utang

Setelah memetakan semua pinjaman, buat skala prioritas pembayaran. Fokuskan pada pinjaman dari lembaga legal yang tercatat di OJK.

Dr. Nurul Huda dalam Jurnal Keuangan dan Perbankan (2019) menyarankan penggunaan metode debt snowball, yaitu melunasi utang dari yang terkecil agar motivasi tetap terjaga.

Langkah praktis:

- Catat semua kewajiban, dari jumlah pokok hingga bunga.

- Negosiasikan restrukturisasi utang kepada pihak legal.

- Cari bantuan konsultan keuangan independen jika diperlukan.

3. Manfaatkan Layanan Konsultasi Resmi

Banyak lembaga menyediakan layanan gratis untuk korban pinjol. Menurut hasil penelitian Prabowo (2020) dalam Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, penggunaan layanan mediasi dan konsultasi hukum mampu menekan risiko peminjam hingga 40 persen.

Beberapa lembaga yang dapat membantu:

- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

- Posko Pengaduan OJK

- Layanan mediasi Bank Indonesia (BI)

Konsultasi akan membantu Anda memahami hak-hak sebagai konsumen dan membangun strategi hukum yang efektif.

4. Stop Mengajukan Pinjaman Baru

Sering kali, korban pinjol menambah utang baru untuk menutupi utang lama. Ini justru memperparah kondisi.

Studi oleh Anderson (2020) dalam International Journal of Financial Studies menunjukkan bahwa menumpuk pinjaman jangka pendek memperbesar kemungkinan gagal bayar hingga 65 persen.

Tips efektif:

- Hindari aplikasi pinjol baru.

- Fokus pada peningkatan pendapatan sementara (freelance, jual aset tidak produktif).

- Buat anggaran ketat untuk pengeluaran harian.

5. Edukasi dan Pencegahan Jangka Panjang

Terakhir, penting untuk meningkatkan literasi keuangan agar tidak terjebak lagi. Riset oleh Lusardi dan Mitchell (2017) dalam Journal of Economic Literature membuktikan bahwa individu dengan literasi keuangan tinggi cenderung lebih waspada terhadap tawaran pinjaman yang tidak wajar.

Cara meningkatkan literasi keuangan:

- Ikuti seminar gratis dari OJK atau BI.

- Gunakan aplikasi edukasi keuangan.

- Baca buku dan artikel terpercaya mengenai pengelolaan keuangan pribadi.

Mengatasi jeratan pinjol memang tidak mudah, tetapi bisa dilakukan dengan pendekatan sistematis dan bantuan dari pihak berwenang.

Jangan panik, jangan memperparah utang, dan jangan ragu mencari bantuan profesional. Solusi ada, selama Anda mau mengambil langkah berani untuk keluar dari masalah tersebut.

Tags:
pinjaman online solusi terjebak pinjol ilegalpakarpinjol ilegal

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor