Cara ajukan pinjaman uang melalui aplikasi pinjol FinPlus.(finplus.co.id)

EKONOMI

Telat Bayar Sehari di Pindar FinPlus, Kena Denda Berapa?

Minggu 27 Apr 2025, 21:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Telat bayar pinjaman daring (pindar) sehari di aplikasi FinPlus mungkin terdengar sepele.

Tapi ternyata bisa menimbulkan konsekuensi yang tidak ringan. Sebagai pindar legal berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), FinPlus memiliki ketentuan denda bagi nasabah yang tidak membayar cicilan tepat waktu, bahkan jika keterlambatan hanya satu hari.

Denda ini bisa langsung berlaku sejak hari pertama keterlambatan dan jumlahnya dapat bertambah seiring waktu.

Baca Juga: Bayar Tagihan Pindar Pinjamin dengan DANA? Ini Tutorialnya

Besaran Denda Finplus Jika Telat Bayar 1 Hari

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman finplus.co.id, biaya denda keterlambatan adalah sebesar 0,3 persen per hari.

Sebagai contoh, jika kamu meminjam sebesar Rp1.000.000 dan terlambat membayar selama 1 hari, maka total denda yang dikenakan adalah:

- 0,3 persen x Rp1.000.000 = Rp3.000.

Apabila keterlambatan terjadi selama 2 hari, maka dendanya menjadi:

- Rp3.000 x 2 hari = Rp6.000

Simulasi Denda Berdasarkan Jumlah Pinjaman

Berikut ini adalah simulasi singkat denda keterlambatan berdasarkan jumlah pinjaman:

Menurut informasi dari FinPlus, biaya denda tidak akan melebihi pokok pinjaman.

Dengan begitu, misalnya kamu meminjam Rp1.000.000, maka total denda tidak akan melebihi jumlah tersebut meskipun kamu telat membayar cukup lama.

Baca Juga: Cara Ajukan Pindar di Aplikasi Superbank, Dapat Limit Hingga Rp30 Juta

Dampak Telat Bayar di FinPlus

Selain biaya denda, keterlambatan membayar juga bisa berdampak serius, seperti:

1. Pencatatan Buruk di Pusdafil

Pusdafil adalah Pusat data fintech lending. Catatan buruk di sini bisa mempengaruhi skor kredit kamu di masa depan.

2. Sulit mengajukan pinjaman di masa mendatang

Aplikasi pindar resmi OJK ini juga bisa melihat riwayat keterlambatan kamu melalui data dari Pusdafil.

Sekian pembahasan mengenai biaya denda di FinPlus jika kamu telat membayar selama satu hari.

Semoga informasi ini bermanfaat, dan buat kamu yang ingin tetap aman menggunakan aplikasi pindar, pastikan selalu membayar tepat waktu.

Tags:
DendaOJK Otoritas Jasa Keuanganpindarpinjaman daring

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor