Tawuran, 9 Remaja Bersajam Ditangkap di Kemayoran

Minggu 27 Apr 2025, 13:58 WIB
Tim Patroli Presisi Perintis Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan remaja pelaku tawuran di Kemayoran. (Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tim Patroli Presisi Perintis Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan remaja pelaku tawuran di Kemayoran. (Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menciduk sembilan remaja bersenjata tajam di belakang ITC Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu, 27 April 2025, dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa kesembilan remaja tersebut diamankan saat tengah melakukan aksi tawuran.

"Tim Perintis melakukan patroli mendapatkan laporan masyarakat telah terjadi aksi tawuran dilakukan sekelompok remaja daerah ITC Cempaka Mas. Pada saat presisi sedang ada di sekitar lokasi langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan para pelaku," ujar Susatyo kepada Poskota dalam keterangan resminya.

Kesembilan remaja yang diamankan masing-masing berinisial DP, 17 tahun, FI, 16 tahun, MFK, 16 tahun, MS, 16 tahun, FP, 17 tahun, DMS, 19 tahun, RA, 16 tahun, MVF, 20 tahun, dan ME, 16 tahun.

Baca Juga: Tawuran Pelajar Kembali Terjadi di Jakarta Timur, 20 Orang Ditangkap

"Presisi juga menyita empat buah senjata tajam jenis celurit, empat unit sepeda motor, dan delapan unit telepon genggam. Para pelaku yang membawa senjata tajam dan mau melakukan tawuran, jelas ini ancaman serius terhadap ketertiban umum," ungkap Susatyo.

Terpisah, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan saat patroli dilakukan, para pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti.

"Pada saat anggota presisi tengah patroli di sekitar lokasi kejadian, saat lakukan penyergapan para pelaku mencoba membuang celurit ke semak-semak mencoba hilangkan barang bukti," katanya.

William menambahkan, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Patroli akan diintensifkan mencegah kejadian serupa," tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update