OJK terbitkan aturan untuk debitur tentang batasan maksimal untuk ajukan pinjaman di 3 platform pindar. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Anda Hanya Boleh Ajukan Pinjaman di 3 Platform Menurut Aturan OJK, Simak Selengkapnya

Minggu 27 Apr 2025, 19:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - OJK, sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan, telah mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pembatasan bagi debitur untuk hanya dapat meminjam dari maksimal tiga platform pinjaman daring.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Januari 2024 dan bertujuan untuk mencegah praktik peminjaman berlebihan yang dapat memicu masalah keuangan bagi konsumen.

Pembatasan ini dirancang untuk mengurangi risiko "gali lubang tutup lubang", yaitu kondisi di mana debitur meminjam dari satu platform untuk melunasi utang di platform lain.

Baca Juga: Mau Ajukan Pinjol? Pahami Dulu Risiko Jika Terjadi Galbay Tagihan

Praktik ini sering kali memperburuk kondisi keuangan seseorang karena bunga dan denda yang terus menumpuk.

Dengan membatasi jumlah platform, OJK berupaya memastikan bahwa debitur lebih bijak dalam mengelola utang mereka dan tidak terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diatasi.

Penyelenggara pinjaman daring juga diwajibkan untuk memeriksa kemampuan bayar debitur sebelum menyetujui pinjaman.

Hal ini dilakukan melalui analisis kelayakan keuangan, sehingga pinjaman yang diberikan sesuai dengan kapasitas debitur untuk membayar kembali.

Aturan OJK untuk Anda para debiitur pinjaman daring. (Sumber: Pinterest)

Mengapa Aturan Ini Penting untuk Konsumen?

Aturan pembatasan tiga platform bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga langkah preventif untuk menjaga stabilitas keuangan masyarakat.

Banyak kasus menunjukkan bahwa peminjaman tanpa kendali dapat menyebabkan tekanan finansial yang berat, bahkan hingga memengaruhi kesejahteraan mental debitur.

Dengan adanya batasan ini, konsumen didorong untuk lebih selektif dalam memilih platform pinjaman dan mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan mereka.

Selain itu, aturan ini juga memperkuat perlindungan terhadap praktik penagihan yang tidak etis.

Baca Juga: OJK Blokir 508 Pinjol Ilegal di Awal 2025, Ini Update Daftar Pindar Legal April-Mei

OJK telah menetapkan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai waktu setempat, dan debt collector dilarang menggunakan cara-cara yang mengintimidasi atau mempermalukan debitur.

Kontak darurat yang dicantumkan oleh debitur pun hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk keperluan penagihan.

Langkah ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya fokus pada pengaturan pinjaman, tetapi juga pada pengalaman konsumen secara keseluruhan.

Baca Juga: Bahaya! Begini Debt Collector Pinjol Lacak Data Pribadi Anda Lewat Skip Tracing, Ketahui Penjelasannya di Sini

Dampak Aturan bagi Penyelenggara Pinjaman Daring

Bagi penyelenggara pinjaman daring, aturan ini mengharuskan mereka untuk lebih ketat dalam menjalankan operasional.

Mereka wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang berizin dari OJK untuk memitigasi risiko gagal bayar.

Selain itu, penyelenggara juga harus memastikan bahwa data debitur yang meminjam di platform mereka tidak melebihi batas tiga platform.

Ini berarti adanya kebutuhan untuk sistem yang lebih terintegrasi dalam memantau aktivitas peminjaman debitur.

Baca Juga: Beredar Rumor Debt Collector Pinjol akan Lakukan Penagihan Serentak, Begini Kata Pengamat

Aturan ini juga mendorong penyelenggara untuk meningkatkan transparansi. Misalnya, informasi mengenai bunga, denda, dan biaya lain harus dijelaskan dengan jelas kepada calon debitur.

Untuk pinjaman konsumtif jangka pendek, bunga maksimum ditetapkan sebesar 0,3% per hari pada 2024, dan akan turun secara bertahap hingga 0,1% per hari pada 2026.

Sementara untuk pinjaman produktif, bunga maksimum adalah 0,1% per hari pada 2024, yang juga akan menurun hingga 0,067% per hari pada 2026.

Dengan adanya ketentuan ini, konsumen dapat membandingkan penawaran dari berbagai platform dengan lebih mudah.

Tags:
aturan OJK pinjolaturan OJK terbaruOJK pinjaman daringbatasan pinjamandebt collector

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor