Potret Soeharto (Sumber: PICRYL)

Nasional

Soeharto Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional, Gerakan Masyarakat Terbitkan Petisi Penolakan, Inilah Alasannya

Minggu 27 Apr 2025, 13:49 WIB

POSKOTA.CO.ID – Sebuah petisi yang mengimbau penolakan pencalonan Presiden Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tengah menghangatkan perdebatan di tengah upaya Kementerian Sosial menyusun daftar calon penghargaan tersebut.

Petisi yang diinisiasi oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto menyoroti rekam jejak Soeharto yang kontradiktif dengan nilai kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan sebagaimana diamanatkan Undang-undang.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Dalam teks tersebut dijelaskan bahwa:

“Pasal 2 UU GTK menyatakan bahwa ‘(g)elar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas: … b. kemanusiaan; c. kerakyatan; d. keadilan…’”

Baca Juga: Termasuk Soeharto, Inilah Deretan 10 Tokoh yang Diusulkan Jadi Calon Pahlawan Nasional

Rekam Jejak Soeharto

Penjelasan dari pasal tersebut pun menegaskan bahwa penghargaan harus mencerminkan harkat, martabat, serta keadilan yang proporsional bagi setiap warga negara.

"Selama 32 tahun kepemimpinannya sebagai Presiden, ia telah melakukan kekerasan terhadap warga sipil, pelanggaran HAM bahkan pelanggaran berat terhadap HAM, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," tulis petisi tersebut, dikutip Poskota dari laman change.org.

Dalam uraian petisi, disebutkan bahwa pemerintahan Soeharto telah mencatat setidaknya sembilan kasus pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM), antara lain:

Baca Juga: Mengapa Soeharto Dinilai Tak Pantas Menyandang Gelar Pahlawan Nasional? Ini Alasannya

Selain kasus-kasus HAM tersebut, catatan juga memuat deretan kebijakan operasi militer, perampasan tanah, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dari segi korupsi, laporan dari UN Office on Drugs and Crime bersama Bank Dunia mencatat bahwa Soeharto pernah menduduki peringkat pemimpin dunia paling korup abad ke-20 dengan dana yang dikorupsinya diperkirakan mencapai 15–35 miliar dolar AS.

“Soeharto pada pokoknya tidak memiliki integritas moral dan keteladanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional," lanjut petisi tersebut.

"Oleh karena itu, kami menyatakan penolakan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto,"

Tags:
HAMGerakan Masyarakat Sipil Adili SoehartoPahlawan NasionalSoeharto

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor