POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Daring (pindar) sudah menjadi salah satu fitur yang banyak digunakan oleh para pengguna internet untuk mendapatkan pinjaman uang di waktu-waktu genting dan juga darurat.
Banyak warga internet juga yang ingin mengajukan pindar namun masih ragu atas keaslian dan juga legalitasnya karena banyak pinjaman online (pinjol) yang palsu dan juga ilegal.
Perlu diketahui juga bahwa belakangan ini pemerintah mengganti nama pinjol menjadi pindar untuk membedakannya, pinjol adalah pinjaman online yang ilegal dan tidak di awasi dan berizin Otoritas Jasa Meuangan (OJK), sedangkan pindar adalah penyedia pinjaman yang legal dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Pindar Berizin OJK dengan Bunda Paling Rendah
Banyak Pinjol Nakal yang Nyamar sebagai Pindar

Salah satu hal yang membuat warganet ragu dalam mengajukan pinjaman daring adalah karena banyak aplikasi pinjol ilegal yang menyamar menjadi pindar legal.
Melansir dari akun TikTok resmi Otoritas Jasa Keuangan pada Minggu, 27 April 2025, banyak aplikasi pinjol yang menyamar sebagai aplikasi pindar dengan menggunakan logo OJK.
Baca Juga: Butuh Dana Darurat? Ini 5 Rekomendasi Pindar OJK Cepat Cair dengan Bunga Rendah
“Sobat OJK, hati-hati dengan penggunaan logo OJK yang dipakai tanpa izin oleh pinjol-pinjol ilegal, biar lebih aman, sobat dapat melakukan double cek legalitas melalui OJK,” ujar Otoritas Jasa Keuangan pada video-nya yang diunggah di TikTok.
Legalitas Pindar Bisa di Cek di OJK
Double checking legalitas atau keaslian pindar bisa di cek dengan mudah melalui situs resmi OJK di Handphone (Hp) milik para calon debitur atau masyarakat yang ingin mengajukan pinjamannya.
Baca Juga: 3 Aplikasi Pindar OJK Berizin Resmi yang Aman Digunakan, Tapi Jangan Galbay atau Kena Akibatnya!
Terdapat beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan untuk menghilangkan keraguan para calon debitur dalam mengajukan pinjaman ke aplikasi pindar, salah satu caranya adalah dengan cara cek daftar aplikasi pindar yang terdaftar di OJK.