POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Indonesia. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah tegas dalam memberantas entitas pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.
Temuan Ratusan Pinjol Ilegal
Dalam periode tersebut, Satgas PASTI menemukan 508 entitas pinjol ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.
Selain itu, terdapat pula 28 konten yang menawarkan pinjaman pribadi (pinpri) yang tidak sesuai dengan regulasi dan berpotensi menyalahgunakan data pribadi masyarakat.
Sebagai respons cepat, Satgas PASTI melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan aplikasi tersebut. Tidak hanya itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan guna menindaklanjuti kasus-kasus yang melibatkan kejahatan siber dan pelanggaran hukum.
Statistik Penindakan Sejak 2017
Upaya pemberantasan pinjaman ilegal bukan hal baru. Sejak tahun 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan operasi 12.721 entitas keuangan ilegal, dengan rincian sebagai berikut:
- 1.737 entitas investasi ilegal
- 10.733 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri
- 251 entitas gadai ilegal
Angka ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat praktik keuangan ilegal.
Ancaman dari Debt Collector Pinjol Ilegal
Selain platform pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menerima laporan mengenai praktik intimidasi oleh debt collector yang menggunakan nomor WhatsApp untuk menekan peminjam.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi intensitas teror digital terhadap masyarakat.
Peringatan Investasi Ilegal: Kasus World Pay One (WPONE)
Tidak hanya pinjol, Satgas PASTI juga mengeluarkan peringatan keras terhadap tawaran investasi dari entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). Entitas ini telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025, namun tetap melakukan aktivitas promosi di beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur oleh janji keuntungan tinggi dari investasi yang tidak terdaftar resmi di OJK.
Peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Sebagai bagian dari ekosistem perlindungan konsumen, OJK bersama Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang bertugas menangani penipuan transaksi keuangan.
Sejak resmi beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan penipuan. Dari laporan tersebut, 71.893 rekening bank yang terkait telah diidentifikasi, dengan hasil sebagai berikut:
- 31.398 rekening telah diblokir
- Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp1,2 triliun
- Dana yang berhasil diblokir senilai Rp129,1 miliar
Hal ini membuktikan pentingnya peran aktif lembaga perlindungan konsumen keuangan di era digital.
Daftar Perusahaan Pinjol Legal Berizin OJK Per April 2025
Untuk menghindari terjebak dalam pinjol ilegal, masyarakat harus memastikan bahwa layanan pinjaman yang digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK.
Per April 2025, terdapat 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal dan terdaftar di OJK. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya akibat pencabutan izin terhadap empat perusahaan, yakni:
- TaniFund (pencabutan Mei 2024)
- Dhanapala (pencabutan Juli 2024)
- Jembatan Emas (pencabutan Juli 2024)
- PT Investree Radika Jaya (Investree) (pencabutan Oktober 2024)
PT Investree Radika Jaya, misalnya, yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta Selatan, resmi kehilangan izin operasionalnya per 21 Oktober 2024.
Baca Juga: Resmi dari OJK: Begini Cara Pinjam Saldo DANA Tanpa Dana Paylater atau Dana Cicil!
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Agar tidak menjadi korban pinjol ilegal, masyarakat disarankan untuk:
- Selalu mengecek daftar fintech lending berizin di situs resmi OJK.
- Tidak tergiur oleh tawaran pinjaman cepat melalui SMS atau media sosial.
- Membaca syarat dan ketentuan pinjaman secara teliti.
- Menghindari memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya.
- Melaporkan entitas mencurigakan ke Satgas PASTI atau IASC.
Langkah-langkah preventif ini penting untuk menjaga keamanan finansial pribadi di tengah maraknya kejahatan digital.
Perkembangan dunia fintech harus dibarengi dengan upaya perlindungan konsumen yang kuat. Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, diharapkan ruang digital Indonesia dapat terbebas dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.
Sebagai bentuk kewaspadaan, pastikan selalu menggunakan layanan fintech yang legal dan berizin resmi. Mari bersama-sama membangun ekosistem keuangan digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan.