OJK Blokir 508 Pinjol Ilegal di Awal 2025, Ini Update Daftar Pindar Legal April-Mei

Minggu 27 Apr 2025, 08:12 WIB
Dalam periode tersebut, Satgas PASTI menemukan 508 entitas pinjol ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi. (Sumber: Pinterest)

Dalam periode tersebut, Satgas PASTI menemukan 508 entitas pinjol ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Indonesia. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah tegas dalam memberantas entitas pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.

Temuan Ratusan Pinjol Ilegal

Dalam periode tersebut, Satgas PASTI menemukan 508 entitas pinjol ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.

Selain itu, terdapat pula 28 konten yang menawarkan pinjaman pribadi (pinpri) yang tidak sesuai dengan regulasi dan berpotensi menyalahgunakan data pribadi masyarakat.

Baca Juga: Uang Gratis Rp90.000 dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Bisa Langsung Masuk ke Dompet Elektronik? Begini Caranya

Sebagai respons cepat, Satgas PASTI melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan aplikasi tersebut. Tidak hanya itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan guna menindaklanjuti kasus-kasus yang melibatkan kejahatan siber dan pelanggaran hukum.

Statistik Penindakan Sejak 2017

Upaya pemberantasan pinjaman ilegal bukan hal baru. Sejak tahun 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan operasi 12.721 entitas keuangan ilegal, dengan rincian sebagai berikut:

  • 1.737 entitas investasi ilegal
  • 10.733 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri
  • 251 entitas gadai ilegal

Angka ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat praktik keuangan ilegal.

Ancaman dari Debt Collector Pinjol Ilegal

Selain platform pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menerima laporan mengenai praktik intimidasi oleh debt collector yang menggunakan nomor WhatsApp untuk menekan peminjam.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi intensitas teror digital terhadap masyarakat.

"Debt collector ilegal sering menggunakan ancaman, pelecehan, hingga pencemaran nama baik. Pemblokiran nomor adalah langkah penting dalam mengatasi kekerasan digital tersebut," ungkap juru bicara Satgas PASTI.

Peringatan Investasi Ilegal: Kasus World Pay One (WPONE)

Tidak hanya pinjol, Satgas PASTI juga mengeluarkan peringatan keras terhadap tawaran investasi dari entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). Entitas ini telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025, namun tetap melakukan aktivitas promosi di beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Berita Terkait

News Update