NIK e-KTP Kepemilikan Anda Terverifikasi Terima Dana Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp600.000 Lewat Rekening KKS, Begini Informasinya

Minggu 27 Apr 2025, 18:00 WIB
NIK e-KTP kepemilikan Anda tervefikasi menerima dana bansos PKH tahap 2 2025 Rp600.000 lewat Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP kepemilikan Anda tervefikasi menerima dana bansos PKH tahap 2 2025 Rp600.000 lewat Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kepemilikan Anda yang telah terverifikasi mendapat dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025 Rp600.000 lewat Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa mengecek informasi melalui artikel ini.

Penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 berupa dana Rp600.000 diberikan kepada NIK e-KTP Anda yang terverifikasi di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik pemerintah.

Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, saat ini pemerintah telah memperbarui sistem pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari DTKS ke DTSEN.

Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH Tahap 2 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terverifikasi Mendapat Dana Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp600.000 Lewat Rekening KKS, Begini Informasi Pencairannya!

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH Tahap 2 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan

Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp600.000 Cair ke NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Kamu Lewat Rekening KKS, Cek Informasinya di Sini!

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat

Berita Terkait

News Update