Ilustrasi nasabah mematikan HP saat penagihan pinjaman daring (pindar). (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Mematikan Ponsel saat Proses Penagihan Pindar, Pengamat: Itu Bukan Tindak Pidana

Minggu 27 Apr 2025, 11:06 WIB

POSKOTA.CO.ID – Di tengah maraknya kabar bahwa gagal bayar pinjaman daring (pindar) dapat berujung pidana atau penjara, edukator keuangan Hendra Setyo menegaskan bahwa tindakan mematikan ponsel saat proses penagihan bukanlah tindak kriminal.

YouTuber terkenal itu menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu selalu standby untuk menjawab atau membalas setiap penagihan dari debt collector (DC).

"Karena tidak ada urusan soal penjara dan pidana dengan mematikan HP," ujar Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID. dikutip Poskota pada Minggu, 27 April 2025.

Ia menambahkan, mematikan ponsel adalah hak setiap individu dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan kabur dari kewajiban membayar utang.

Baca Juga: 3 Langkah Bijak Menggunakan Aplikasi Pindar Tanpa Terjebak Hutang dan Galbay

Bagaimana DC Bekerja

"Mematikan HP kan hak masing-masing orang, bukan berarti kabur," lanjutnya.

Lebih lanjut, Hendra menyoroti praktik sebagian oknum DC yang merasa kesal karena gagal menghubungi debitur.

"Target mereka atau tugas mereka adalah untuk menghubungi teman-teman, untuk menagih teman-teman," ucap edukator TikTok itu.

Namun, ketidakmampuan untuk menghubungi debitur bukan berarti ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ampuh! Inilah Solusi Paling Masuk Akal saat Gagal Bayar Pindar, Simak Penjelasannya

Tinjauan Hukum Perkara Pindar

Menurutnya, utang adalah masalah perdata, bukan pidana. "Utang ya utang. Unsurnya perdata, tidak akan bisa lari ke pidana kalau memang tidak ada tindak kriminal di sana," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa memblokir nomor telepon atau WhatsApp juga bukan tindak pidana.

Mengenai ancaman-ancaman yang sering dilontarkan oleh penagih pinjol, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak langsung percaya.

"Cari tahu kebenarannya, cari tahu apakah ini benar-benar akan terjadi atau tidak," jelasnya.

Baca Juga: 7 Aplikasi Pindar Bunga Rendah 2025, Solusi Aman untuk Dana Kilat Resmi OJK

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap fokus bekerja, memperbanyak doa, dan berusaha melunasi utang secepat mungkin. "Mudah-mudahan rezeki teman-teman segera diberikan oleh Allah, sehingga bisa membayar semua utang-utang kalian," tuturnya.

Tags:
perdatapidanagagal bayar pinjaman daringpindar

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor