Data aman dijamin oleh OJK saat Anda ajukan pinjaman di pinjaman daring. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Jangan Takut! Sesuai Aturan OJK Data Anda Wajib Dilindungi oleh Aplikator Pinjaman Daring

Minggu 27 Apr 2025, 20:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - OJK sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan telah menetapkan sejumlah regulasi untuk memastikan perlindungan konsumen, salah satunya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam regulasi ini, penyelenggara pindar diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi konsumen, mulai dari proses pengumpulan, penyimpanan, hingga penghapusan data.

Data pribadi yang dimaksud mencakup identitas konsumen seperti nama, alamat, nomor telepon, hingga informasi keuangan seperti riwayat kredit.

Penyelenggara pindar hanya diperbolehkan memproses data pribadi setelah mendapat persetujuan tertulis atau terekam dari konsumen.

Baca Juga: Melunasi Utang Pinjol Tanpa Bayar, Bisa Nggak Sih? Ini Penjelasannya!

Persetujuan ini harus diberikan secara eksplisit, artinya konsumen harus secara sadar menyetujui penggunaan datanya untuk tujuan tertentu, seperti verifikasi identitas atau analisis kelayakan pinjaman.

Selain itu, penyelenggara dilarang keras membagikan data pribadi konsumen kepada pihak ketiga tanpa izin, kecuali untuk kepentingan hukum seperti pelaksanaan peraturan anti-pencucian uang atau pencegahan pendanaan terorisme.

Regulasi ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk penyelenggara pindar, harus bertanggung jawab atas keamanan data yang mereka kelola.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izn usaha.

Baca Juga: 5 Pinjol dengan Penagihan Paling Agresif, Sampai Siap-Siap Didatangi ke Rumah

Pinjol ilegal menjerumuskan konsumen ke dalam risiko tinggi, mulai dari bunga mencekik hingga pelanggaran privasi. (Sumber: Pinterest)

Mengapa Perlindungan Data Pribadi Penting?

Kasus kebocoran data di masa lalu menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan data.

Misalnya, beberapa insiden di sektor fintech menunjukkan bagaimana data konsumen disalahgunakan untuk penagihan tidak etis atau bahkan dijual kepada pihak ketiga.

Oleh karena itu, OJK menekankan bahwa penyelenggara pindar harus menerapkan sistem keamanan digital yang ketat, seperti enkripsi data dan autentifikasi berlapis, untuk mencegah akses tanpa izin.

Selain melindungi konsumen, kepatuhan terhadap aturan perlindungan data juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar.

Dengan menjamin keamanan data, penyelenggara pindar dapat membangun reputasi sebagai platform yang terpercaya dan bertanggung jawab, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan industri fintech secara berkelanjutan.

Baca Juga: Jangan Sampai Kebobolan! Ini Cara Cepat Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol Tanpa Izin

Larangan Penyebaran Data Pribadi secara Sembarangan

Salah satu poin penting dalam aturan OJK adalah larangan penyebaran data pribadi konsumen secara sembarangan.

Penyelenggara pindar tidak boleh menggunakan data konsumen untuk tujuan di luar yang telah disepakati, seperti pemasaran tanpa izin atau pengungkapan kepada pihak ketiga yang tidak berwenang.

Bahkan, ketika bekerja sama dengan pihak ketiga seperti jasa penagihan atau penyedia teknologi, penyelenggara tetap bertanggung jawab penuh atas keamanan data yang dibagikan.

OJK juga mengatur bahwa jika data pribadi harus diungkapkan, misalnya untuk kepentingan hukum, prosesnya harus transparan dan sesuai dengan tujuan yang telah disetujui konsumen.

Konsumen berhak mengetahui bagaimana datanya digunakan dan memiliki hak untuk mencabut persetujuan jika merasa datanya disalahgunakan.

Aturan ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi dasar perlindungan konsumen di sektor keuangan.

Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Hindari 4 Kesalahan Fatal yang Bikin Utang Makin Menumpuk

Konsekuensi Pelanggaran dan Upaya Pengawasan OJK

OJK tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggara pindar.

Melalui mekanisme pengawasan off-site dan on-site, OJK memantau kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi perlindungan data.

Sejak tahun 2020, OJK telah mencabut izin usaha puluhan penyelenggara fintech yang melanggar ketentuan, termasuk yang terkait dengan penyalahgunaan data konsumen.

Sanksi administratif seperti denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin menjadi peringatan bagi penyelenggara pindar untuk mematuhi aturan.

Selain itu, konsumen yang dirugikan akibat pelanggaran data dapat mengajukan gugatan hukum berdasarkan UU PDP atau melaporkan pelanggaran kepada OJK untuk ditindaklanjuti.

Untuk mendukung perlindungan konsumen, OJK juga mendorong literasi keuangan masyarakat. Konsumen diimbau untuk memahami hak dan kewajiban mereka, termasuk membaca dengan cermat perjanjian layanan sebelum menyetujui penggunaan data pribadi.

Dengan literasi yang baik, konsumen dapat lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data dan memilih platform pindar yang berizin serta terpercaya.

Tags:
penyelenggara pindarperlindungan data pribadiaturan OJKOJK keamanan data konsumenpindar berizin

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor