Bahaya pinjol bisa Anda rasakan apabila trerjerumus kedalamnya. (Sumber: Pixabay/rickey123)

EKONOMI

Jangan Sampai Salah! Pinjol Bisa Sangat Berbahaya untuk Anda, Simak Penjelasannya

Minggu 27 Apr 2025, 17:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak yang belum mengetahui bahwa pinjaman online (pinjol) bisa sangat berbahaya untuk para penggunanya, baik secara psikologis maupun kehidupan sehari-hari.

Selain itu juga banyak sekali yang memanfaatkan pinjol ini sebagai salah satu sarana penghasil uang dengan cara mengajukan pinjamannya dan tidak membayar cicilan yang dimiliki atau biasa disebut gagal bayar (galbay) yang dilakukan dengan sengaja.

Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa tindakan seperti itu sangat berisiko untuk para penggunanya, selain itu juga ketidaktahuan masyarakat membuatnya terjerumus ke lingkaran setan yang dapat menyengsarakan dirinya sendiri.

Baca Juga: Nasabah Segera Lakukan Ini, Jika Galbay Pinjol di Aplikasi Ilegal

Penjelasan Pinjol

Risiko gunakan pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui. (Sumber: Pixabay/whoismargot)

Belakangan ini arti dari kata pinjol telah diubah oleh pemerintah merujuk ke jenis penyedia pinjaman ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga kredibilitas yang dimiliki oleh pihaknya belum jelas dan juga tidak dapat dipercaya.

Sedangkan untuk jenis penyedia pinjaman yang legal diganti sebutannya menjadi pinjaman daring (pindar), yang diawasi dan juga diizinkan oleh OJK tidak seperti pinjol.

Baca Juga: Ini Aturan dan Hak Nasabah yang Wajib Diketahui Apabila Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah

Karena tidak terdaftar di OJK, biasanya penyedia pinjaman ilegal atau pinjol akan melakukan tindakan yang semena-mena, contohnya seperti tidak mengindahkan atau mengikuti peraturan penagihan sesuai prosedur dan juga undang-undang.

Pinjol Bisa Sangat Berbahaya untuk Debitur

Banyak hal yang bisa dilakukan oleh pihak pinjol ilegal dan dapat memberikan keterpurukan pada masyarakat apabila terjadi gagal bayar dan juga tidak mengikuti prosedur pembayaran sesuai dengan peraturan penyedia pinjaman tersebut.

Baca Juga: Hp Kamu Disadap Pinjol Ilegal? Ini 4 Cara Amankan Data Pribadi dengan Mudah

Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan pada Minggu, 27 April 2025, pinjol ilegal ini diluar dari kepastian hukum dan nasabah-nya bisa sangat berbahaya risiko-nya apabila sudah terjerumus.

“Namanya aja ilegal, artinya mereka bermain di luar kepastian hukum dan nasabah pinjol ilegal enggak bakal dapat perlindungan dari OJK ataupun lembaga konsumen, makanya risiko atau masalah ketika kita pakai pinjol ilegal itu tinggi banget,” ujar pemilik kanal YouTube Andre Tuwan.

Alasan Pinjol Berbahaya

Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan berikut adalah beberapa alasan pinjol berbahaya untuk para debitur:

Ancaman Debt Collector Pinjol

Debt collector (dc) pinjol ilegal akan melakukan berbagai cara yang dia bisa lakukan agar para debitur bisa membayar pinjamannya dalam waktu dekat, cara-cara kasar yang dilakukannya akan sangat mengintimidasi para pengguna dan juga menyerang psikologi.

“Dc pinjol datang menyerang dengan berbagai cara, termasuk cara-cara kasar. Ada yang dikasih muka dengan badan babi lalu disebar ke grup keluarga, bahkan yang lebih parah posternya dicetak lalu di tempel di kantor,” ucap Andre Tuwan.

Bunga Pinjaman yang Tinggi

Pinjol ilegal memiliki rata-rata bunga pinjaman yang bisa diberikan sesuka hati karena pihaknya main di luar ketentuan OJK, sehingga sangat berbahaya untuk para kreditur.

“Meskipun OJK sudah mengatur untuk bunga pinjol maksimal 6 persen per bulan ya, pinjol ilegal bisa kasih bunga suka-suka karena mereka bermain di luar ketentuan OJK, walaupun dana pinjamannya cepet cair, tapi bunga pinjaman yang dikasih juga tinggi, bahkan bisa hingga 100 persen per bulan,” ujar Andre Tuwan.

Denda Pinjaman yang Tinggi

Pinjol ilegal seringkali memberikan debiturnya denda pinjaman yang tinggi, dan menjebaknya sehingga para debitur tidak bisa membayarkan pinjamannya sehingga debitur bisa merasa lebih tertekan.

“Dengan bunga pinjaman yang tinggi jadi utang yang awalnya cuma Rp1.000.000 naik kena bunga jadi Rp2.000.000, lalu kena denda lagi jadi Rp5.000.000 dan ini bikin pusing pengguna pinjol, udah kena bunga tinggi, ditambah lagi masalah denda yang tinggi,” lanjut Andre Tuwan.

Penyalahgunaan Data Pribadi

Pinjol ilegal juga sangat terkenal dengan penyalahgunaan data pribadi para debiturnya, sehingga hal tersebut bisa sangat merugikan para penggunanya. Tidak ada debitur yang ingin data-nya disebar dan digunakan untuk hal-hal yang berbahaya.

“Pinjol akan meminta akses ke semua data yang ada di Handphone (Hp) kita, kontak diminta, foto, dan galeri juga diminta, sehingga mereka bisa mendapatkan data apapun tentang diri kita yang kemudian akan diakumulasikan dan di jual di pasar gelap,” ungkap Andre Tuwan.

Masalah yang Lebih Serius

Tidak hanya berhenti pada penyalahgunaan data pibadi, pinjol juga dapat sangat berdampak sangat serius untuk para penggunanya, bahkan pemerintah saja belum bisa berantas tuntas hingga tahun 2025 ini.

“Banyak risiko atau masalah yang masih tersembunyi dari pinjol ini, sampa sekarang di 2025 itu pemerintah belum bisa berantas pinjol,” ujar Andre Tuwan.

Dengan beberapa alasan di atas, diharapkan masyarakat bisa lebih mempertimbangkan ketika hendak mengajukan pinjaman di pinjol agar tidak terjerumus dan merasakan bahaya-nya.

Demikian informasi terkait bahaya pinjol yang dapat Anda simak dan hindar. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Bertanggung jawablah pada pilihan dalam mengajukan pinjaman online karena dapat sangat berpengaruh dalam masa depan Anda.

Tags:
OJK Otoritas Jasa KeuanganPinjol IlegalPindarPinjol

Rivero Jericho Souisa

Reporter

Rivero Jericho Souisa

Editor