Ganti Nomor HP saat Galbay Pindar, Apakah Berbahaya?

Minggu 27 Apr 2025, 19:46 WIB
Ilustrasi. Penjelasan mengenai ganti nomor HP saat gagal bayar atau galbay pada pinjaman daring atau pindar yang perlu diketahui debitur. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi. Penjelasan mengenai ganti nomor HP saat gagal bayar atau galbay pada pinjaman daring atau pindar yang perlu diketahui debitur. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Banyak pertanyaan bermunculan seputar risiko mengganti nomor ponsel setelah gagal bayar atau galbay pada pinjaman daring (pindar).

Beberapa pihak bahkan menyebut tindakan tersebut sangat berbahaya dan bisa berdampak hukum. Benarkah demikian?

Sebelumnya, pastikan aplikasi pindar yang Anda gunakan sudah terdaftar dan legal Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Baca Juga: 7 Aplikasi Pindar Bunga Rendah 2025, Solusi Aman untuk Dana Kilat Resmi OJK

Diketahui bahwa OJK memiliki kebijakan terkait pindar, sehingga Anda sebagai debitur atau nasabah penting untuk mengetahui kebijakan tersebut, termasuk saat galbay. Ada beberapa aturan yang telah OJK buat terkait galbay pindar.

Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Minggu, 27 April 2025, jika ada pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk menawarkan jasa dengan menggunakan cuplikan video, hal tersebut adalah modus penipuan. Sehingga Anda bisa mengabaikannya dan jangan ditanggapi.

Ganti Nomor HP: Hak Setiap Warga Negara

Mengganti nomor ponsel sering kali dianggap sebagai upaya “kabur” dari tanggung jawab membayar utang, khususnya dalam konteks pindar.

Baca Juga: Dana Pendidikan Aman, Pinjam Uang di Pindar Edufund Bisa Sampai Rp70 Juta

Akibatnya, banyak nasabah merasa takut, cemas, bahkan terintimidasi oleh ancaman-ancaman yang beredar, seperti akan dipidana, dipenjara, atau dianggap melakukan tindak kriminal.

Padahal, mengganti nomor HP adalah hak setiap warga negara. Tidak ada undang-undang yang mewajibkan seseorang untuk terus menggunakan satu nomor ponsel tertentu.

Terlebih, tidak ada kewajiban hukum untuk memberitahukan pihak manapun saat mengganti nomor.

Utang Pindar Adalah Urusan Perdata, Bukan Pidana

Berita Terkait

News Update