POSKOTA.CO.ID - Saat ini, proses pencairan bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat sedang berlangsung.
Bantuan PIP termin 1 ini disalurkan secara bertahap.
"Untuk itu, bagi yang belum menerima, harap bersabar dan silakan konfirmasi ke pihak sekolah masing-masing," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Dunsanak Mreal, Minggu, 27 April 2025.
Ia menambahkan, di beberapa wilayah, penyaluran bansos pendidikan tersebut sudah berjalan dengan baik.
Terutama untuk siswa-siswi di tingkat akhir seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK, karena mereka akan segera lulus atau melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Baca Juga: Masuk Daftar Bantuan PIP 2025? Ini Tanda Siswa Harus Aktivasi Rekening
Penyaluran PIP 2025
Tahun ini, pemerintah telah meningkatkan target kuota penerima bantuan PIP dari sebelumnya 18,59 juta menjadi 20,4 juta peserta didik.
Proses pencairan dilakukan dalam tiga termin, sebagai berikut:
- Termin 1: Verifikasi mulai Februari, penyaluran dimulai April.
- Termin 2: Mei-September
- Termin 3: Oktober-Desember (untuk data susulan).
Jika belum termasuk penerima di termin pertama, masih ada kesempatan pada termin kedua atau ketiga.
Besaran Bantuan PIP
Berikut rincian nominal bantuan yang diterima setiap siswa sesuai jenjang pendidikannya:
1. SD: Rp450.000 per tahun, kelas 6 Rp225.000 per tahun.
2. SMP: Rp750.000 per tahun, kelas 9 SMP Rp375.000 per tahun
3. SMA: Rp1.800.000 per tahun, kelas 12 Rp900.000 per tahun.
Harap dicatat, kelas akhir hanya menerima setengah dari jumlah penuh dana PIP karena hanya setengah tahun ajaran.
Proses Penyaluran PIP
Penyaluran PIP dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baik melalui buku tabungan Simpanan Pelajar atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- SD dan SMP: melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- SMA dan SMK: melalui Bank Negara Indonesia (BNI)
- Wilayah Aceh: melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Cara Mengecek Status Bantuan
Kamu bisa mengecek status pencairan bantuan melalui situs resmi Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di pip.kemendikdasmem.go.id.
Pastikan memasukkan data dengan benar untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui form Cari Penerima PIP.
Lalu ketik hasil dari penjumlahan kode dan klik tombol biru bertuliskan Cek Penerima PIP.
Jika berhasil akan muncul keterangan status terbaru mengenai penerima PIP.
Masih dilansir dari YouTube Dunsanak Mreal, pencairan PIP hanya dilakukan sekali dalam setahun.
Selain itu, proses pengusulan bantuan dilakukan oleh pihak sekolah ke Kementerian Pendidikan.
"Pastikan anak Anda terdata dan diusulkan oleh satuan pendidikan," pungkasnya.