Ilustrasi borgol. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Cek Fakta Gagal Bayar Pindar Bisa Dipenjara, Begini Kata Pengamat

Minggu 27 Apr 2025, 16:38 WIB

POSKOTA.CO.ID – Edukator keuangan terkenal Hendra Setyo mengingatkan masyarakat untuk tidak panik terhadap ancaman masuk penjara akibat keterlambatan atau kegagalan membayar utang di salah satu aplikasi pinjaman daring (pindar).

Dalam penjelasannya, Hendra menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran utang bukanlah tindak pidana, melainkan masuk ke ranah hukum perdata.

"Insyaallah tidak akan masuk penjara hanya karena tidak bisa bayar utang, terkecuali kalian melakukan penipuan, pemalsuan data, atau apapun itu yang berupa kriminalitas," ujarnya pada Minggu, 27 April 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.

Mengenai kasus gagal bayar, YouTuber terkenal tersebut menjelaskan bahwa kemungkinan terjadinya proses hukum sangat kecil.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Pindar Legal dan Terpercaya

Tinjauan Hukum Perkara Pindar

"Bahkan untuk masuk ke jalur hukum saja kemungkinannya kecil sekali," katanya.

Ia menekankan bahwa meskipun secara hukum pihak kreditur bisa melakukan gugatan perdata, jumlah kasusnya sangat sedikit dan proses sidangnya pun sederhana, sebatas memverifikasi kemampuan debitur dalam membayar utang.

Menutup penjelasannya, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.

"Banyakin doa, banyakin ibadah, serahkan semuanya sama Allah. Pasti akan ada jalan keluarnya," pungkasnya.

Baca Juga: Pinjol Berubah Jadi Pindar, Begini Tanggapan Edukator Keuangan

Seiring dengan maraknya layanan pinjaman daring, berbagai persoalan turut bermunculan, salah satunya adalah praktik penagihan dept collector (DC) lapangan yang melampaui batas kewajaran.

Tidak sedikit masyarakat yang mencari jalan keluar agar dapat menyelesaikan masalah galbay tanpa harus mengalami gangguan, intimidasi, ataupun ancaman dari pihak penagih.

Fenomena gagal bayar atau galbay pinjaman daring (pindar) menjadi salah satu masalah yang kerap dihadapi masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Selain menghadapi beban finansial, para debitur sering kali harus berhadapan dengan tekanan psikologis akibat penagihan dari DC lapangan pindar yang tidak jarang disertai dengan teror atau intimidasi.

Tags:
debt collector gagal bayar pinjaman daringpindar

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor