Forum Purnawirawan TNI-Polri usulkan pencopotan Gibran sebagai Wapres. Simak respons Prabowo dan analisis berdasarkan hukum undang-undang. (Instagram/Gibran Rakabuming)

Nasional

Bisakah Gibran Dicopot? Ini Aturan Pemberhentian Wapres dan 8 Poin Usulan Forum Purnawirawan

Minggu 27 Apr 2025, 11:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Wacana akan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya kian mengemuka setelah Forum Purnawirawan TNI-Polri secara resmi mengajukan usulan tersebut kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Desakan ini mencuat di tengah dinamika politik pasca-Pemilu 2024, memantik perdebatan publik tentang batas kewenangan lembaga negara dan legitimasi proses demokrasi.

Usulan kontroversial itu disampaikan oleh sejumlah purnawirawan tinggi, termasuk mantan petinggi TNI dan Polri.

Mereka menilai adanya pelanggaran prosedur hukum dalam penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal.

Baca Juga: Purnawirawan TNI Usul Ganti Wapres Gibran, Pengamat Politik: Baru Pertama Terjadi di Indonesia

Langkah ini langsung menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan, mulai dari pemerintah hingga partai politik.

Prabowo: Hormati Aspirasi, tapi Kekuasaan Terbatas

Merespons desakan tersebut, Wiranto, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghargai aspirasi Forum Purnawirawan, namun menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif tidak mutlak.

“Presiden perlu mempelajari dulu isi usulan itu karena ini masalah fundamental. Namun, sebagai kepala negara, kekuasaannya terbatas sesuai prinsip trias politika,” tegas Wiranto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis 24 April.

Wiranto menambahkan, Prabowo tidak akan mengambil keputusan hanya berdasarkan satu sumber. “Beliau harus mendengar banyak masukan dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan,” ujarnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Bicara Bonus Demografi, Warganet: Silakan Gibran Join Diskusi

Delapan Poin Usulan Forum Purnawirawan

Forum Purnawirawan TNI-Polri, yang terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, mengajukan delapan poin tuntutan:

  1. Kembali ke UUD 45 asli sebagai tata hukum politik dan pemerintah
  2. Mendukung program kerja kabinet merah putih yang dikenakan sebagai Asta Cita kecuali pembangunan IKN
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan
  4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan UUD 45 Pasal 33 ayat 2 dan 3
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara lainnya yang terkait dengan kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (Keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q UU Pe.ilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Tokoh senior seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal (Purn) Try Sutrisno turut menandatangani deklarasi ini.

Kaesang: "Presiden dan Wapres Dipilih Rakyat"

Adik Gibran, Kaesang Pangarep, menanggapi singkat usulan tersebut. “Secara konstitusi, Presiden dan Wapres sudah dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya di Surabaya, Jumat 25 April.

Kaesang menolak berkomentar lebih jauh, hanya menegaskan bahwa proses Pemilu 2024 sudah sesuai hukum.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengakui telah mendengar usulan tersebut, tetapi menegaskan bahwa pelantikan Gibran sudah final.

"Prabowo-Gibran menang di Pilpres 2024, dan MK telah memutuskan tidak ada pelanggaran. MPR hanya melaksanakan konstitusi jelas Muzani di Gedung DPR, Jumat 25 April.

Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Desak Gibran Rakabuming Raka Dicopot Jadi Wakil Presiden Siapa Saja Mereka?

Prosedur Pencopotan Wapres Menurut UUD 1945

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, Wapres hanya bisa diberhentikan jika:

Hingga kini, belum ada proses hukum yang mengarah pada pemberhentian Gibran. Analis politik memprediksi usulan Forum Purnawirawan lebih bersifat tekanan politik daripada langkah konstitusional.

Langkah selanjutnya? Prabowo diharapkan menimbang masukan berbagai pihak sambil menjaga stabilitas pemerintahan. Sementara, MPR dan DPR belum memberikan sinyal akan memproses usulan tersebut.

Tags:
Forum Purnawirawan TNIForum Purnawirawan TNI-PolriGibran RakabumingWakil PresidenWakil Presiden Gibran Rakabuming Rakapencopotan Wakil Presiden

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor