Pelajari cara bijak menggunakan pinjol dan tips hindari utang jebakan. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Bijak Menggunakan Pinjol, Ini Tips Agar Tidak Terjebak Utang

Minggu 27 Apr 2025, 12:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial, pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.

Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga menyisakan sejumlah masalah serius, terutama dengan maraknya praktik pinjol ilegal yang merugikan.

Tak sedikit masyarakat yang terjebak dalam lingkaran utang akibat bunga tinggi dan cara penagihan yang tidak manusiawi. Di sisi lain, pinjol legal yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru menawarkan transparansi dan proses yang lebih aman.

Sayangnya, kehadiran pinjol legal sering kali tenggelam akibat ulah oknum pinjol ilegal yang merusak reputasi industri ini secara keseluruhan.

Baca Juga: Sembarangan Galbay Pinjol? Siap-siap Terima Akibat Fatal Ini

Lantas, bagaimana sebaiknya masyarakat menyikapi keberadaan pinjol? Apakah benar pinjol selalu merugikan, atau justru bisa menjadi alat keuangan yang bermanfaat jika digunakan dengan bijak?

Artikel ini akan mengupas tuntas dua sisi pinjol berdasarkan penjelasan lengkap dari channel YouTube Andre Tuwan, serta memberikan tips agar terhindar dari jeratan utang yang membebani.

Legal dan Ilegal

Pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menawarkan kemudahan pencairan dana tanpa agunan dan proses cepat.

Sebagai contoh, platform seperti Credifo dan Indodana memberikan limit hingga puluhan juta rupiah dengan persyaratan transparan. Namun, kehadiran pinjol legal ternoda oleh maraknya pinjol ilegal yang mempraktikkan bunga tinggi dan tidak transparan.

Banyak korban terjerat utang berkepanjangan, seperti kasus peminjam Rp2,5 juta yang harus membayar ratusan juta namun utangnya tak kunjung lunas.

"Pinjol ibarat pisau bermata dua. Bisa membantu, bisa juga merugikan, tergantung cara penggunaannya," ujar Andre.

Baca Juga: Nomor HP Anda Disadap Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengantisipasinya!

Cek Sebelum Mengajukan Pinjol

Agar tidak terjebak utang, ada tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum mengambil pinjol:

  1. Cek Kemampuan Bayar

Pastikan cicilan tidak melebihi 35 persen dari penghasilan bulanan. Misalnya, sebagai karyawan dengan gaji tanggal 25, pinjol bisa dipertimbangkan jika ada kebutuhan mendesak di tanggal 20, dengan keyakinan bisa melunasi saat gaji cair.

  1. Cek Alternatif Lain

Jika memungkinkan, Pinjamanutamakan meminjam ke keluarga atau kerabat terdekat tanpa bunga. Pinjol sebaiknya menjadi opsi terakhir saat benar-benar darurat.

  1. Cek Tujuan Pinjaman

"Utang produktif adalah utang pintar, asal perhitungan bisnisnya tepat. Pastikan keuntungan minimal dua kali lipat dari cicilan," tambahnya.

Bagi yang membutuhkan modal usaha, KUR bisa menjadi solusi dengan bunga hanya 0,5 persen per bulan (6 persen per tahun), jauh lebih murah dibanding pinjol biasa.

Baca Juga: Teror Debt Collector Pinjol Wajib Berhenti Setelah 90 Hari, Ini Ketentuan Resminya

Lindungi Diri dari Pinjol Ilegal

Pinjol bukanlah musuh, selama digunakan dengan bijak. Edukasi dan literasi keuangan menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak dalam jerat utang. Bagi yang membutuhkan konsultasi keuangan, kunjungi Exit.id untuk bantuan perencanaan keuangan yang lebih terstruktur.

Tags:
Cek Sebelum Mengajukan PinjolOtoritas Jasa KeuanganOJK pinjol legal pinjol ilegal pinjol pinjaman online

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor