Beredar Rumor Nasabah Pinjol Dipaksa Mengikuti Sidang dengan Keputusan Mutlak, Begini Tanggapan Pengamat

Minggu 27 Apr 2025, 16:57 WIB
Ilustrasi. Palu persidangan. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi. Palu persidangan. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Sejumlah nasabah pinjaman online (pinjol) dikabarkan menerima ancaman berupa pemaksaan untuk mengikuti sidang dengan keputusan mutlak akibat gagal bayar.

Menanggapi hal ini, edukator keuangan terkenal Hendra Setyo menyatakan bahwa ancaman tersebut tidak perlu ditanggapi serius.

"Kalau teman-teman pernah mendapatkan ancaman seperti ini akhir-akhir ini, enggak usah terlalu dipikirkan, enggak usah terlalu dipercaya," ujar Hendra pada Sabtu, 26 April 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.

Menurutnya, ancaman pemaksaan sidang tersebut tidak masuk akal dan patut diragukan kebenarannya. Ia menambahkan bahwa sebagian besar kasus pinjol jarang berujung ke ranah pengadilan.

Baca Juga: Waspada! Ini Risiko Galbay Pinjol yang Bisa Bikin Hidupmu Berantakan, Bisa Gak Dapat Pekerjaan

Hukum Perkara Pinjol

"Bahkan pinjol pun sampai sekarang ini sangat-sangat minim dan jarang sekali membawa kasusnya ke pengadilan. Paling selesai di DC aja yang terus menagih," katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa hampir 99 persen kasus gagal bayar pinjol tidak sampai diproses secara perdata.

Ancaman tersebut, lanjutnya, kerap kali digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menakut-nakuti masyarakat, terutama mereka yang kurang mendapatkan informasi yang akurat.

"Terkadang gosip-gosip seperti ini disebarkan oleh oknum-oknum yang buka jasa konsultasi, oknum-oknum yang buka jasa joki pinjol," katanya.

Baca Juga: Diteror Pinjol Saat Galbay? Begini 3 Cara Melaporkannya ke OJK

Dalam pesannya, ia mengimbau para nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh ancaman-ancaman tersebut. Ia menekankan pentingnya menyerahkan diri kepada Tuhan dan tetap fokus pada pekerjaan.

Berita Terkait

News Update