POSKOTA.CO.ID - Benarkah penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP berusia antara 20 hingga 40 tahun akan dicoret pada tahap kedua tahun 2025?
Bagaimana nasib mereka jika penerimaan bantuan sosial dihentikan, padahal tidak semua dari mereka dapat dikategorikan mampu?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kalan YouTube Info Bansos pada Mingu, 27 April 2025, bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), menjadi salah satu bantuan utama bagi banyak keluarga Indonesia.
Namun, dengan rencana terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos), penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT kini harus menghadapi perubahan besar, terutama untuk kelompok usia produktif.
Isu yang kini banyak dibicarakan adalah pemberian bantuan sosial yang rencananya akan lebih difokuskan pada kelompok lansia (lanjut usia) dan penyandang disabilitas.
Di sisi lain, banyak yang bertanya-tanya apakah kelompok usia muda, terutama yang berusia antara 20 hingga 40 tahun, akan kehilangan hak mereka untuk menerima bantuan PKH dan BPNT pada pencairan tahap dua tahun 2025.
Padahal, tak semua orang dalam rentang usia tersebut memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk mandiri.
Menteri Sosial Republik Indonesia, bersama dengan Wakil Menteri, telah melakukan kunjungan langsung ke berbagai daerah untuk menemui para penerima manfaat (KPM) dan menggali informasi terkait kondisi dan kebutuhan mereka.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Sosial menegaskan bahwa tujuannya adalah untuk memberi semangat dan dorongan kepada KPM yang berusia produktif agar mereka segera keluar dari ketergantungan pada bantuan sosial.
"Dengan adanya evaluasi rutin setiap tiga bulan sekali dan evaluasi besar setiap lima tahun, diharapkan KPM yang usia produktif (20 hingga 40 tahun) akan lebih didorong untuk bekerja atau memulai usaha," ujar pemilik kanal YouTube Info Bansos yang dikutip Poskota Minggu, 27 April 2025.
Pemberdayaan KPM Usia Produktif
Penting untuk dicatat bahwa pemerintah berupaya agar setiap KPM usia produktif, dapat mandiri secara ekonomi.
Program bansos seperti PKH dan BPNT dirancang bukan untuk selamanya, melainkan untuk memenuhi kebutuhan dasar para penerima manfaat sementara mereka membangun kemandirian.
Dengan adanya program pemberdayaan yang ditawarkan pemerintah, diharapkan para penerima manfaat, terutama yang berada di usia produktif, tidak lagi bergantung pada bantuan sosial, tetapi mulai mengembangkan usaha atau mencari pekerjaan yang dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.
Baca Juga: Bansos PKH 2025 Turun Lagi! Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima, Langsung Klik di Sini!
Tujuan dari pendekatan ini adalah agar para KPM dapat "lulus" atau "graduasi" dari ketergantungan terhadap bantuan sosial dan mencapai kesejahteraan secara mandiri.
Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan berbagai inisiatif, seperti "wisuda keluarga miskin" untuk memberikan penghargaan bagi KPM yang berhasil keluar dari garis kemiskinan.
Apa yang Terjadi dengan KPM Usia Produktif?
Sebagian masyarakat mungkin khawatir bahwa KPM yang berusia produktif akan kehilangan akses mereka terhadap bantuan sosial PKH dan BPNT.
Namun, meskipun bantuan ini tidak lagi diberikan kepada KPM usia produktif yang sudah bertransformasi menjadi keluarga mandiri, mereka tidak akan dibiarkan begitu saja.
Melalui program pemberdayaan seperti PENA, KPM usia produktif dapat diberikan akses untuk memperoleh pelatihan dan modal usaha yang akan membantu mereka untuk keluar dari kemiskinan dan mencapai kemandirian finansial.
PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) merupakan salah satu program pemberdayaan yang mendapatkan perhatian besar.
Program ini bertujuan untuk membantu KPM yang berusia produktif dengan memberikan pelatihan kewirausahaan, literasi keuangan, pengemasan produk, pemasaran, serta pendampingan usaha hingga usaha mereka dapat berjalan lancar dan berkembang.
Demikian tadi, informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT yang tak akan lagi di berikan kepada KPM dengan NIK KTP usia produktif.