Benarkah KPM Pemiilik NIK KTP Usia Produktif Tidak Lagi Disalurkan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT? Cek Faktanya di Sini

Minggu 27 Apr 2025, 18:38 WIB
Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Benarkah penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP berusia antara 20 hingga 40 tahun akan dicoret pada tahap kedua tahun 2025?

Bagaimana nasib mereka jika penerimaan bantuan sosial dihentikan, padahal tidak semua dari mereka dapat dikategorikan mampu?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kalan YouTube Info Bansos pada Mingu, 27 April 2025, bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), menjadi salah satu bantuan utama bagi banyak keluarga Indonesia.

Namun, dengan rencana terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos), penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT kini harus menghadapi perubahan besar, terutama untuk kelompok usia produktif.

Isu yang kini banyak dibicarakan adalah pemberian bantuan sosial yang rencananya akan lebih difokuskan pada kelompok lansia (lanjut usia) dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Besok 28 April 2025 Hanya untuk 2 Golongan Ini, Cek NIK KTP Anda Sekarang!

Di sisi lain, banyak yang bertanya-tanya apakah kelompok usia muda, terutama yang berusia antara 20 hingga 40 tahun, akan kehilangan hak mereka untuk menerima bantuan PKH dan BPNT pada pencairan tahap dua tahun 2025.

Padahal, tak semua orang dalam rentang usia tersebut memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk mandiri.

Menteri Sosial Republik Indonesia, bersama dengan Wakil Menteri, telah melakukan kunjungan langsung ke berbagai daerah untuk menemui para penerima manfaat (KPM) dan menggali informasi terkait kondisi dan kebutuhan mereka.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Sosial menegaskan bahwa tujuannya adalah untuk memberi semangat dan dorongan kepada KPM yang berusia produktif agar mereka segera keluar dari ketergantungan pada bantuan sosial.

"Dengan adanya evaluasi rutin setiap tiga bulan sekali dan evaluasi besar setiap lima tahun, diharapkan KPM yang usia produktif (20 hingga 40 tahun) akan lebih didorong untuk bekerja atau memulai usaha," ujar pemilik kanal YouTube Info Bansos yang dikutip Poskota Minggu, 27 April 2025.

Pemberdayaan KPM Usia Produktif

Berita Terkait

News Update