Bantuan Saldo Dana Bansos Rp300.000 Cair Setiap Bulan dari Pemerintah, Cek Apakah NIK KTP Anda Masuk Daftar Penerima?

Minggu 27 Apr 2025, 14:01 WIB
Simak informasi terbaru tentang penyaluran bantuan sosial tahap kedua yang resmi cair pada April 2025. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Simak informasi terbaru tentang penyaluran bantuan sosial tahap kedua yang resmi cair pada April 2025. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan, dengan fokus pada keluarga miskin dan rentan.

Tiga jenis bansos tahap kedua kini telah resmi cair, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Tak hanya itu, bantuan dari Pemprov DKI Jakarta, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) juga turut disalurkan oleh pemerintah.

Sejumlah program bansos dari pemerintah ini bertujuan untuk meringankan beban hidup masyarakat, terutama mereka yang tergolong dalam kelompok rentan.

Baca Juga: 3 Dana Bansos Cair Serentak di Akhir April 2025, PKH dan BPNT Tahap 2 Siap Menyusul

Penyaluran Bantuan Sosial Tahap Kedua

Setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan validasi data penerima, pemerintah mulai menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial pada bulan April 2025.

Beberapa jenis bantuan subsidi saldo dana bansos kini disalurkan setiap bulan dengan nominal Rp300.000 per penerima.

Melansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, berikut adalah penjelasan mengenai tiga jenis bantuan sosial yang mulai cair di tahap kedua.

Baca Juga: Rp2.000.000 Per Tahun Cair ke NIK e-KTP Atas Nama Anda dari Subsidi Bansos PKH 2025, Saldo Dana Bisa Diambil via Rekening KKS!

1. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk bulan April 2025. Sebelumnya, pencairan bantuan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Namun, mulai bulan April 2025, bansos KLJ akan disalurkan setiap bulan langsung ke rekening penerima tanpa perlu menunggu akumulasi tiga bulan, sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno.

Berita Terkait

News Update