POSKOTA.CO.ID - Pinjol atau pinjaman online memang menjadi solusi bagi banyak orang untuk mendapatkan pencairan dana dengan mudah dan cepat.
Namun penting bagi masyarakat bisa memastikan terlebih dulu apakah aplikasi tersebut sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Hal ini akan sangat berguna, termasuk menghindari terjadinya galbay atau gagal bayar yang sangat merugikan kedua belah pihak.
Selain itu, ada bahaya penggunaan aplikasi pinjol ilegal, dimana seringkali bunga yang dikenakan sangat tinggi sehingga membuat utang sulit dilunasi.
Baca Juga: Bahaya Penyalahgunaan KTP di Pinjol Ilegal, Cek Sekarang Sebelum Datang Kerugian Besar!
Pinjol ilegal juga pada banyak kasus melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis, seperti menyertai intimidasi dan pengancaman bagi pengguna.
Banyak juga pengguna yang mengalami sebar data tanpa izin yang tentunya melanggar privasi, jadi penting untuk memakai aplikasi pinjol legal.
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Untuk memastikan aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan sudah terdaftar di OJK atau belum, sebenarnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengeceknya.
Daripada penasaran, langsung saja simak penjelasan lengkapnya di bawah ini berikut dengan tutorial.
Baca Juga: Jangan Takut! Inilah Cara Menghadapi Penagihan Debt Collector Pinjol
1. Lewat WhatsApp OJK:
- Simpan dulu nomor WA resmi OJK, yakni 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp, lalu klik pesan baru.
- Cari kontak OJK yang sudah tersimpan di HP.
- Kirim pesan untuk membuka obrolan.
- Bot OJK akan memberi balasan, selanjutnya bisa lanjut tanyakan status legalitas aplikasi pinjol yang kamu maksud.
2. Melalui Web Resmi OJK:
- Buka web resmi OJK di www.ojk.go.id.
- Kemudian pilih menu Informasi Keuangan dan Non Keuangan (IKNB).
- Lalu pilih menu Fintech yang ada di bagian kanan bawah.
- Setelah itu langsung cari saja pinjol yang kamu maksud apakah terdaftar resmi atau tidak.
Baca Juga: Cara Ampuh Blokir Penyebaran Data oleh Pinjol Ilegal, Ini Tips Anti Teror DC
3. Lewat Telepon atau Email
Kamu juga mengecek legalitas aplikasi pinjol dengan menghubungi pihak OJK lewat telepon di nomor resmi 157.
Opsi lainnya, bisa kirim pesan email ke OJK lewat alamat waspadainvestasi@ojk.go.id. Tulis rincian dengan jelas termasuk nama aplikasi pinjol yang ingin kamu cek.
Sebagai catatan, penting untuk mengecek aplikasi pinjol legal atau tidak secara berkala karena daftarnya selalu berubah.
Jika kamu menemukan aplikasi pinjol tidak terdaftar atau ilegal, maka jangan menggunakan aplikasi tersebut apalagi memberikan data pribadi.
Penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan aplikasi pinjol ilegal bisa merusak reputasi dan memperburuk catatan keuangan kamu.
Disclaimer: Poskota tak menyarankan kepada pembacanya untuk meminjam uang dari aplikasi apapun. Artikel ini hanya menjadi informasi kepada Anda serta jadi pertimbangan ketika akan meminjam uang.