POSKOTA.CO.ID – Di tengah banyaknya layanan pinjaman berbasis daring, penting untuk memilih pindar atau pinjaman daring yang sudah berizin dan diawasi OJK.
Dengan memilih pindar yang legal, Anda tidak hanya mendapatkan bunga yang lebih rendah, tetapi juga perlindungan hukum yang jelas.
Untuk membantu Anda memilih dengan tepat, berikut Poskota rekomendasikan tiga pindar berizin OJK dengan bunga paling rendah dan proses pencairan yang cepat, cocok untuk berbagai kebutuhan finansial.
Baca Juga: Pindar Legal Pinjamin Berikan Limit Dana Hingga Rp10 Juta, Cek Fitur dan Keunggulannya di Sini!
1. Kredivo
Kredivo menawarkan layanan "beli sekarang, bayar nanti" serta pinjaman tunai.
Untuk tenor 30 hari dan cicilan 3 bulan, bunga yang dikenakan adalah 0%. Sementara untuk tenor 6 hingga 12 bulan, bunga berkisar antara 2,6% hingga 3,99% per bulan.
Limit pinjaman mencapai Rp30 juta, dan pengguna dapat memilih tenor sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Lunasi Utang Pindar dengan 4 Strategi Mudah, Banyak Orang Belum Tahu!
2. AdaKami
Dikelola oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, AdaKami menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan proses cepat.
Bunga pinjaman berkisar antara 3% hingga 4% per bulan, tergantung pada tenor dan jumlah pinjaman.
Selain itu, terdapat biaya layanan sekitar 1,42% dari total pokok pinjaman. Tenor pinjaman bervariasi mulai dari 14 hingga 12 bulan, dengan limit pinjaman hingga Rp80 juta.

3. Akulaku
Akulaku, yang dikelola oleh PT Akulaku Finance Indonesia, menyediakan layanan pinjaman tunai dan cicilan barang. Bunga pinjaman dimulai dari 0,88% per bulan, dengan tenor antara 6 hingga 12 bulan.
Limit pinjaman yang ditawarkan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp10 juta
Disclaimer: Gunakan layanan pinjaman online dengan bijak. Pinjaman wajib dikembalikan sesuai waktu yang disepakati. Keterlambatan dapat menimbulkan denda dan penurunan skor kredit. Pastikan data yang diberikan akurat dan jujur. Semua risiko akibat kesalahan data atau penyalahgunaan akun menjadi tanggung jawab pengguna. Penyedia pinjaman tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian pengguna.