POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman daring (pindar) menjadi alternatif bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat saat kondisi darurat.
Di era serba digital ini, ada banyak layanan pinjaman uang yang menawarkan persyaratan mudah dan pencairan cepat.
Namun, tidak semua platform pinjaman terdaftar secara resmi. Oleh karena itu, penting bagi calon debitur untuk mengecek kredibilitas layanan sebelum menggunakannya.
Di Indonesia, layanan pinjaman yang resmi harus terverifikasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Awas Terjebak, Inilah Ciri Pinjol Ilegal dan Pindar Bagi Nasabah yang Ingin Pinjam Uang
Artikel ini akan membahas seputar beberapa contoh pinjaman daring yang resmi dan terverifikasi OJK. Pastikan Anda terhindar dari gagal bayar (galbay) demi keamanan.
Contoh Pindar Legal
1. AdaKami
AdaKami merupakan aplikasi pindar yang menawarkan proses pengajuan cepat dan mudah. Platform ini juga sudah terdaftar di OJK.
Dengan teknologi yang canggih saat verifikasi data, AdaKami bisa mencairkan dana pinjaman dalam hitungan jam.
Baca Juga: Waspada! Ini 3 Cara Agar Data Pribadi Aman dari Aplikasi Pindar Ilegal dan DC Lapangan
2. Indodana
Indodana menjadi satu di antara aplikasi pindar yang banyak diminati karena kecepatan proses pencairannya.
Tak hanya itu, platofrm ini juga menawarkan fitur cicilan tanpa kartu kredit yang memudahkan pengguna bertransaksi.
3. JULO
JULO hadir sebagai produk pinjaman daring dengan proses cepat dan bunga yang relatif rendah.
Aplikasi ini tersedia di Play Store dan menyediakan berbagai promo menarik yang memudahkan pengguna.
Demikian itulah tiga contoh aplikasi pindar yang resmi dan terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan layanan pindar atau pinjaman online di platform mana pun.
Poskota hanya memberikan beberapa contoh layanan resmi yang sudah memiliki izin beroperasi.