3 aplikasi pindar OJK berizin resmi, jangan sampai galbay atau kena akibatnya. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

3 Aplikasi Pindar OJK Berizin Resmi yang Aman Digunakan, Tapi Jangan Galbay atau Kena Akibatnya!

Minggu 27 Apr 2025, 11:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di era digitalisasi, pengajuan pinjaman uang sekarang lebih mudah bisa dilakukan lewat HP melalui berbagai aplikasi pinjaman daring (pindar).

Pindar atau dikenal juga dengan sebutan pinjaman online (pinjol) adalah layanan pinjaman digital yang bisa diakses secara praktis oleh pengguna.

Sekarang ini penggunaan aplikasi Pindar sendiri sedang marak di tengah masyarakat. Fitur pinjaman ini dianggap solusi bagi sebagian orang, apalagi dengan kemudahan mendapatkannya.

Biasanya orang-orang menggunakan pindar karena dalam kebutuhan terdesak, sehingga butuh pencairan dana secepatnya.

Baca Juga: Mematikan Ponsel saat Proses Penagihan Pindar, Pengamat: Itu Bukan Tindak Pidana

Namun ada baiknya tidak mengguunakan aplikasi pinjaman online jika memang tidak benar-benar terdesar. Pasalnya ada banyak risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Biasanya jika sudah terjerat penggunaan pinjol, maka pengguna akan sulir untuk keluar dan terus menggunakannya.

Jikalau memang sangat mendesak, pastikan untuk menggunakan aplikasi pinjaman daring yang sudah berizin resmi dan diawasi langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3 Aplikasi Pindar OJK Berizin Resmi

Penting untuk memilih aplikasi yang sudah berizin OJK untuk bisa memastikan keamanan data pribadi kamu. Berikut adalah contoh 3 aplikasi Pindar OJK berizin resmi:

Baca Juga: Jangan Panik! Lakukan Hal Ini saat Menghadapi Risiko Gagal Bayar Pindar UangMe, Simak Solusinya

1. AdaKami

Aplikasi ini mungkin sudah sering diliat iklannya dimana-mana, sebagai salah satu pinjol resmi dan sudah berizin resmi dari OJK.

AdaKami menawarkan limit pinjaman hingga Rp10 juta, sedangkan tenor pembayarannya diberikan mulai 3-12 bulan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.

2. Shopee Pinjam

Shopee adalah aplikasi marketplace dengan fitur yang sangat lengkap, termasuk pinjaman digital. Fitur SPinjam bisa diaktifkan lewat aplikasi dengan syarat KTP dan data diri pengguna.

Limit awal ketika melakukan aktivasi biasanya diberikan Rp3 juta, namun bisa terus bertambah seiring penggunaan asalkan catatan pembayaran lancar dan tidak ada keterlambatan.

Baca Juga: 5 Solusi Efektif Menghadapi Galbay Pindar Tanpa Diteror DC Lapangan, Cek di Sini!

3. Kredivo

Aplikasi Kredivo merupakan pindar resmi berizin OJK lainnya yang memberikan kemudahan pinjaman dana atau cicilan barang.

Jumlah bunga yang diberikan untuk pinjaman di Kredico cukup ringan dibandingkan Pindar lainnya, keudian limit bisa diperoleh pengguna hingga Rp50 juta.

Nah itulah contoh 3 aplikasi Pindar OJK yang telah berizin OJK. Meski begitu, jika kamu mengambil pinjaman di aplikasi, jangan sampai galbay.

Ini karena ada banyak risiko yang kamu dapatkan ketika galbay di pinjol legal, simak infomrasinya di bawah ini.

Baca Juga: 3 Langkah Bijak Menggunakan Aplikasi Pindar Tanpa Terjebak Hutang dan Galbay

Risiko Galbay Pinjol Legal

1. Dilaporkan ke OJK

Seringkali kita menggunakan jasa pinjaman online untuk mendapat dana cepat. Apalagi sampai menggunakan aplikasi ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Namun jika kamu ingin galbay di aplikasi pinjol perlu pikirkan kembali. Pasalnya bisa jadi kamu yang dilaporkan ke OJK. Rekam jejak kredit macet bisa dilaporkan dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK. 

Hal ini bisa sangat merugikan, karena jika kamu di kemudian hari membutuhkan dana maka akan sulit untuk mendapatkan pinjaman, baik itu pinjol maupun jenis pinjaman lainnya. 

2. Utang Semakin Membengkak

Risiko kedua adalah utang yang semakin membengkak ketika galbay pinjol. Meski kamu galbay pinjol, bunga dan dana keterlambatan tetap berjalan dan semakin besar.

Pada akhirnya utang yang kamu miliki di aplikasi pinjol juga akan semakin besar dan menambah tanggungan kamu. Apalagi jika kamu menggunakan pinjol ilegal, bisa jadi bunga yang digunakan melebihi aturan hingga 100 persen dari pinjaman. 

Meski begitu, sebenarnya menurut OJK bunga atau denda keterlambatan pinjol yang legal hanya boleh maksimal 0,4 persen perhari. Namun ini akan berbeda dengan pinjol ilegal yang bisa membuat utang kamu semakin membengkak. 

3. Ditetor oleh DC Pinjol

Kemudian risiko yang perlu kamu terima berikutnya adalah mendapatkan teror olegh DC pinjol. 

Jika kredit kamu macet, pihak aplikasi akan melakukan penagihan bukan lagi lewat notifikasi aplikasi, melainkan menggunakan debt collector (DC). 

Disclaimer: Poskota tak menyarankan kepada pembacanya untuk meminjam uang dari aplikasi apapun. Artikel ini hanya menjadi informasi kepada Anda serta jadi pertimbangan ketika akan meminjam uang.

Tags:
galbay pinjolgalbayOJK Otoritas Jasa Keuanganaplikasi Pindar OJKaplikasi Pindarpinjaman daringPindar

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor