POSKOTA.CO.ID - Di era digitalisasi, pengajuan pinjaman uang sekarang lebih mudah bisa dilakukan lewat HP melalui berbagai aplikasi pinjaman daring (pindar).
Pindar atau dikenal juga dengan sebutan pinjaman online (pinjol) adalah layanan pinjaman digital yang bisa diakses secara praktis oleh pengguna.
Sekarang ini penggunaan aplikasi Pindar sendiri sedang marak di tengah masyarakat. Fitur pinjaman ini dianggap solusi bagi sebagian orang, apalagi dengan kemudahan mendapatkannya.
Biasanya orang-orang menggunakan pindar karena dalam kebutuhan terdesak, sehingga butuh pencairan dana secepatnya.
Baca Juga: Mematikan Ponsel saat Proses Penagihan Pindar, Pengamat: Itu Bukan Tindak Pidana
Namun ada baiknya tidak mengguunakan aplikasi pinjaman online jika memang tidak benar-benar terdesar. Pasalnya ada banyak risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Biasanya jika sudah terjerat penggunaan pinjol, maka pengguna akan sulir untuk keluar dan terus menggunakannya.
Jikalau memang sangat mendesak, pastikan untuk menggunakan aplikasi pinjaman daring yang sudah berizin resmi dan diawasi langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3 Aplikasi Pindar OJK Berizin Resmi
Penting untuk memilih aplikasi yang sudah berizin OJK untuk bisa memastikan keamanan data pribadi kamu. Berikut adalah contoh 3 aplikasi Pindar OJK berizin resmi:
Baca Juga: Jangan Panik! Lakukan Hal Ini saat Menghadapi Risiko Gagal Bayar Pindar UangMe, Simak Solusinya
1. AdaKami