Simak ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya agar Tidak Dirugikan

Sabtu 26 Apr 2025, 17:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi sebagian orang di tengah kebutuhan mendesak.

Sayangnya, tidak semua pinjaman tersebut beroperasi secara legal dan memiliki izin dari lembaga resmi.

Artikel ini akan membahas beberapa ciri pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui agar lebih waspada dan tidak dirugikan.

Baca Juga: Sudah Terdaftar OJK, Ini Cara Dapat Pinjaman dari Aplikasi Pindar Lumbung Dana

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal merupakan sebuah layanan pinajaman berbasis situs atau aplikasi yang tidak terdaftar secara resmi.

Di Indonesia, layanan pinjaman daring (pindar) yang resmi harus terverifikasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal kerap memberikan iming-iming proses pengajuan yang cepat dan mudah tanpa memerhatikan kemampuan peminjam untuk membayar tepat waktu.

Mereka beroperasi di luar regulasi resmi dan menyebunyikan risiko besar seperti bunga ekstem, penagihan agresif, hingga pelanggaran privasi.

Baca Juga: Limit Pindar Kredivo Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Solusinya

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini beberapa ciri pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai.

1. Tidak Terdaftar dan Berizin OJK

Layanan pindar resmi disepakati harus terdaftar dan berizin OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Oleh karena itu, layanan yang tidak memiliki izin resmi dari OJK berarti tidak diakui secara hukum sehingga dapat dikatakan ilegal.

2. Minta Akses Kontak Hp

Biasanya, pinjol ilegal akan meminta akses kontak hp pengguna mulai dari lokasi hingga nomor hp.

Tujuannya sebagai bagian dari strategi operasional mereka untuk meningkatkan tekanan penagihan hingga mengumpulkan data pribadi yang melanggar hukum.

Baca Juga: Nomor HP Anda Tidak Bisa Daftar Pindar Akulaku? Ini Penyebabnya

3. Identitas Tidak Jelas

Pinjol ilegal tidak memiliki identitas yang jelas seperti nama perusahaan, alamat kantor, dan kontak yang dapat dihubungi.

Terkadang mereka menggunakan nama yang berubah-ubah dan tidak memberikan informasi konkret mengenai legalitas perusahaan.

4. Penawaran Mencurigakan

Jika Anda mendapatkan penawaran pinjaman tanpa persyaratan yang jelas seperti tidak memerlukan jamninan tau pengecekan kredit yang teliti, maka hal ini patut diwaspadai.

Penawaran yang terlalu mudah disertai nominal pinjaman besar dapat menjadi indikasi pinjol ilegal.

5. Bunga dan Biaya Tidak Transparan

Pnjol ilegal sering kali tidak transparan dalam memberikan bunga dan biaya yang dikenakan kepada para peminjam.

Tidak jarang mereka mengumumkan bunga rendah, namun tiba-tiba menerapkan biaya tambahan yang tinggi atau mengubah ketentuan bunga tanpa pemberitahuan yang jelas.

Demikian itulah beberapa ciri pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai. Pastikan Anda selalu memeriksa kredibilitas layanan pinjaman sebelum menentukan.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak para pembaca untuk menggunakan layanan pinjol, baik di website maupun di aplikasi.

Poskota hanya memberikan informasi mengenai ciri-ciri layanan ilegal yang dapat merugikan keuangan pengguna. Pastikan Anda tetap berwaspada dan berhati-hati terhadap transaksi ini.

Tags:
pinjaman daringpindarCiri-Ciri Pinjol IlegalOtoritas Jasa KeuanganOJK pinjol pinjaman online pinjol ilegal

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor