Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya agar Tidak Dirugikan

Sabtu 26 Apr 2025, 17:20 WIB
Simak ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Simak ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi sebagian orang di tengah kebutuhan mendesak.

Sayangnya, tidak semua pinjaman tersebut beroperasi secara legal dan memiliki izin dari lembaga resmi.

Artikel ini akan membahas beberapa ciri pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui agar lebih waspada dan tidak dirugikan.

Baca Juga: Sudah Terdaftar OJK, Ini Cara Dapat Pinjaman dari Aplikasi Pindar Lumbung Dana

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal merupakan sebuah layanan pinajaman berbasis situs atau aplikasi yang tidak terdaftar secara resmi.

Di Indonesia, layanan pinjaman daring (pindar) yang resmi harus terverifikasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal kerap memberikan iming-iming proses pengajuan yang cepat dan mudah tanpa memerhatikan kemampuan peminjam untuk membayar tepat waktu.

Mereka beroperasi di luar regulasi resmi dan menyebunyikan risiko besar seperti bunga ekstem, penagihan agresif, hingga pelanggaran privasi.

Baca Juga: Limit Pindar Kredivo Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Solusinya

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini beberapa ciri pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai.

1. Tidak Terdaftar dan Berizin OJK

Layanan pindar resmi disepakati harus terdaftar dan berizin OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Berita Terkait

News Update