Status NIK KTP Anda Sudah Terdaftar? Simak Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025

Sabtu 26 Apr 2025, 17:24 WIB
Ilustrasi pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua di tahun 2025. (Sumber: Doc. Pemprov Jateng)

Ilustrasi pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua di tahun 2025. (Sumber: Doc. Pemprov Jateng)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan kembali melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua di tahun 2025.

Bagi Anda yang telah terdaftar atau sebelumnya, pastikan untuk mengecek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.

Menurut keterangan yang dihimpun melalui kanal YouTube Naura Vlog, pada Sabtu, 26 April 2025, proses verifikasi dan validasi data penerima di lapangan masih terus berlangsung.

"Jika semua berjalan lancar, kita berharap pencairan sudah bisa dimulai pada minggu kedua atau ketiga bulan Mei 2025," bunyi keterangan yang disampaikan narator.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengecek status NIK KTP Anda secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Dengan mengetahui status ini, Anda bisa memastikan daftar penerima bansos, sekaligus memantau progres pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 2 2025.

Baca Juga: Update Bansos BPNT 2025: Saldo Dana Rp400.000 Berhasil Masuk Melalui Rekening Mandiri Cek Pakai NIK e-KTP Sekarang!

Cara Cek Penerima Bansos Tahap 2 2025

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025.

1. Buka Situs Resmi Cek Bansos

Akses laman cekbansos.kemensos.go.id lewat ponsel, tablet, atau komputer Anda. Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.

2. Isi Data Lokasi Sesuai KTP

Begitu masuk ke halaman utama, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat di KTP atau KK Anda.

3. Masukkan Nama Lengkap Penerima

Ketik nama lengkap sesuai KTP tanpa salah ejaan. Penulisan yang benar penting agar data Anda bisa ditemukan oleh sistem.

4. Input Kode Verifikasi

Berita Terkait

News Update