Berikut ini syarat daftar pindar Akulaku yang perlu diketahui. (Sumber: akulaku)

EKONOMI

Siapkan KTP Anda! Ini Syarat Daftar Pindar Akulaku agar Cepat Cair

Sabtu 26 Apr 2025, 10:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di zaman yang serba digital ini, seseorang telah dipermudah untuk melakukan segala sesuatunya dalam aktivitas sehari-hari.

Salah satunya yakni dalam hal mencari uang hanya dengan memanfaatkan teknologi yang telah tersedia dan dapat digunakan dengan mudah.

Saat ini, sudah tersedia banyak layanan pinjaman daring (pindar) untuk penggunanya menikmati layanan fintech termasuk pinjaman uang.

Tak sedikit sebuah aplikasi pindar yang telah dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga data dan layanannya dijamin aman.

Baca Juga: Rekomendasi Daftar 25 Pindar Legal dan Terdaftar Resmi di OJK Tahun 2025

Maka dari itu, pengguna diperlukan untuk hati-hati dalam memanfaatkan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang masih banyak yang belum dapat izin OJK atau ilegal.

Salah satu aplikasi pindar legal dan dilindungi OJK yakni Akulaku, menawarkan berbagai layanan terkait pindar.

Apa Itu Akulaku?

Melansir dari laman resminya, Akulaku merupakan sebuah aplikasi fintech yang berdiri sejak 2016 dan masih sangat populer hingga saat ini.

Baca Juga: Resmi Terdaftar OJK! Ini 3 Pindar Aman 2025 yang Tawarkan Pinjaman Rp15 Juta, Cair Kilat dan Bunga Hanya 5 Persen

Aplikasi ini menawarkan berbagai layanan keuangan digital yakni pinjaman tunai, cicilan tanpa menggunakan kartu kredit, dan sebagai dompet digital.

Sehingga, dari aplikasi pindar ini, pengguna bisa dengan mudah untuk melakukan pembelian terlebih dahulu di berbagai merchant yang telah bekerjasama dan melakukan pembayaran di kemudian hari.

Tentunya, pengguna hanya perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan skema cicilan yang relatif fleksibel dengan jangka waktu sesuai dengan kemampuan.

Sebelum mendaftar, Anda perlu mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi. Simak selengkapnya di sini.

Baca Juga: Daftar 97 Pindar Legal Terbaru yang Telah Berizin OJK per April 2025

Syarat Daftar Akulaku

Adapun syarat yang perlu diketahui dan dipenuhi oleh para pengguna jika akan melakukan pendaftaran Akulaku, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP aktif.
  2. Usia minimal 23 tahun.
  3. Melampirkan slip gaji karyawan yang ingin meminjam.
  4. Melampirkan Nomor Pokok Wwajib Pajak (NPWP) atau rekening koran untuk seorang pengusaha.

Akulaku menawarkan tenor panjang mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan dengan bunga hanya 2,6 persen per bulan untuk pinjaman di atas Rp1 juta dan tenor 30 hari.

Baca Juga: Kabar Baik! Ini Daftar Pindar Legal dengan Bunga Rendah dan Tenor Panjang 2025

Sementara, untuk pinjaman hanya Rp1 juta dengan tenor 30 hari dikenakan bunga 0 persen.

Nilai pinjaman dana yang didapatkan akan dipotong oleh biaya administrasi sebesar 6 persen dari 100 persen.

Demikian informasi mengenai syarat daftar pindar Akulaku dengan mudah dan yang perlu diketahui sebelum mendaftar.

Disclaimer: Peminjam disarankan berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan aplikasi pinjaman daring agar berujung permasalahan keuangan yang lebih besar.

Tags:
OJK Otoritas Jasa Keuanganaplikasi pindar legalsyarat daftar AkulakuAkulakupinjaman oniinepinjol pinjaman daringpindar

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor